Parepare – Praktik kejahatan yang dikendalikan dari balik penjara kembali terbongkar. Seorang narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), terciduk menggunakan dua unit handphone untuk mengatur aksi penipuan online dari dalam penjara.

Hal ini terungkap saat Tim Resmob Satreskrim Polres Sidrap melakukan penyelidikan terhadap kasus penipuan jual beli solar senilai puluhan juta rupiah. Hasil penelusuran mengarah pada seorang napi Lapas Kelas IIA Parepare berinisial FA (34), yang ternyata mengatur seluruh skenario penipuan dari dalam lapas menggunakan aplikasi WhatsApp (WA).

Dalam penggeledahan di dalam Lapas Parepare pada Minggu, 26 Mei 2025, polisi berhasil menyita dua unit ponsel pintar merek VIVO Y19s dan Infinix HOT 50 Pro+, beserta dokumen rekening yang digunakan FA untuk aksi penipuan. HP tersebut diduga menjadi alat komunikasi utama FA untuk menghubungi korban dan saksi, serta menyamarkan transaksi agar terlihat sah.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Sunarto, membenarkan temuan tersebut. Dia mengatakan bahwa FA adalah narapidana yang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara atas kasus narkoba.

“FA mengakui seluruh perbuatannya. (Dia menjalankan skema penipuan dengan sangat rapi dari dalam lapas dan menipu korban pada kasus solar_red),” ujar AKP Setiawan dalam keterangannya yang diterima Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Minggu 1 Juni 2025.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan dalam lembaga pemasyarakatan. Beberapa warga Kota Parepare mengatakan bahwa keberadaan telepon genggam di dalam lapas jelas melanggar aturan dan membuka celah terjadinya kejahatan baru yang dikendalikan dari dalam penjara.

Masyarakat mendesak pihak Lapas Parepare dan Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan. “Kalau napi masih bisa beraksi dari dalam, berarti jeruji bukan lagi batas,” kata salah satu warga Parepare. (***)