Sidrap – Gerai Mie Gacoan yang berada di Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), disegel pemerintah daerah, Senin (22/9/2025).

Penyegelan dilakukan lantaran gerai tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap sebagaimana yang diwajibkan.

Tim gabungan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Satpol PP, turun langsung ke lokasi penyegelan.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Sidrap, Saharuddin, menegaskan bahwa pihaknya sudah tiga kali menyurati pengelola namun tidak diindahkan.

“Karena tidak mengantongi izin maka gerai ditutup dan disegel untuk sementara waktu, hingga seluruh perizinannya dipenuhi,” tegas Saharuddin.

Adapun izin yang dimaksud, lanjut dia, antara lain Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdallalin), Sertifikasi Halal dan Kelayakan Konsumsi dari Dinas Kesehatan, izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup), serta izin operasional resmi.

Sementara itu, Bimo, perwakilan dari pihak Mie Gacoan Sidrap, mengaku belum mengetahui detail persoalan tersebut.

Menurutnya, segala urusan administrasi dan legalitas perusahaan ditangani langsung oleh pihak pusat.

Dengan penyegelan ini, aktivitas gerai Mie Gacoan Sidrap untuk sementara terhenti sampai pengelola melengkapi seluruh izin yang dipersyaratkan. (***)