Menindaklanjuti surat dari Menteri Sekretaris Negara RI selaku Ketua Pembina Perayaan Hari-Hari Besar Nasional dengan Nomor: B-620/M/S/TU.00 tertanggal 12 Juli 2022 dan surat dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI Nomor: 003/4954/POLPUM, beberapa Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng membagikan bendera merah putih kepada pengguna jalan yang melintas di jalan poros provinsi (didepan Kantor Inspektorat Bantaeng). Selasa, 16 Agustus 2022.
Beberapa Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng pada siang itu, nampak berdiri dijalan poros sekitar perkantoran untuk membagikan bendera merah putih kepada pengguna jalan dan para penjual yang melinta ddepan kantor Inspektorat.
Kegiatan bagi-bagi bendera merah putih ini, dipimpin langsung Sekretaris Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng, Kaharuddin S.E, M.M yang mewakili Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur S.H, M.Si, CGCAE di dampingi Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Umar S.E serta beberapa Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekretaris Inspektorat Daerah juga mensosialisasikan Intruksi Pemerintah tentang pemasangan bendera merah putih yang dimulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022 untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-77 Republik Indonesia.
Salah satu warga yang terlihat mendengarkan sosialisasi ini adalah Nurhayati, salah seorang penjual es teler yang kesehariannya berjualan di depan Kantor Inspektorat Bantaeng.
“Pemasangan bendera merah putih ini adalah salah satu wujud kecintaan kita terhadap bangsa ini di hari kemerdekaan”, ungkap Kaharuddin.
“Bendera merah putih yang kami bagikan ini juga sebagai upaya membangkitkan semangat 45 pada masyarakat”, ujarnya.
“Ini adalah bulan Kemerdekaan RI ke-77 yang harus menjadi pelecut semangat bagi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”, pungkas Sekretaris Inspektorat Bantaeng dalam sosialisasi singkatnya kepada warga saat membagikan bendera merah putih.