Meresahkan Masyarakat, 2 Orang Jambret di Pinrang Ditembak Polisi

- Redaksi

Rabu, 17 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PINRANG — Dua pelaku kejahatan di jalan raya atau kerap disebut Jambret, kini meringis kesakitan setelah dua butir peluru yang dilesatkan petugas kepolisian resor Pinrang, Sulawesi Selatan, bersarang dibetisnya, Selasa (16/10/2018) Dini hari.

Keduanya diketahui bernama Hasanuddin alias Kunding (21), warga Dusun Tanah Cicca Desa Salipolo Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang dan Muhammad Tahir (18), warga Kampung Baru Desa Tadang Palie Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Adhy Purboyo melalui kasat reskrim AKP Suardi kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 355 / IX / 2018 / PSSL / RES PINRANG/ SPKT, Tanggal 08 September 2018. Dimana keduanya terindikasi sebagai pelaku Jambret yang terjadi pada hari Jumat (7/9/2018) sekira pukul 21.30 Wita

“Di Jalan Lapallu Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan korban bernama Irmayani Sabir” urai Suardi.

Setelah tertangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah menjambret Irmayani Sabir. Bukan hanya itu, pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum polres Pinrang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya HP dan sepeda motor hasil curian pelaku. Selain itu, empat orang penadah barang barang hasil curian pelaku juga diamankan.

“Saat ini, para pelaku dan penadah serta barang bukti telah kita amankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut” tutup Suardi.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”
Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor
3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku
Kasus Pembunuhan di Desa Baruga Pajukukang Yang Terjadi Pada 1 Januari 2025, Satreskrim Polres Bantaeng Tetapkan 3 Tersangka
Korupsi 2.2 Milliar, Kejaksaan Negeri Bantaeng Menetapkan Eks Kadis Pertanian Sebagai Tersangka
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:52

Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Motor Dihadiahi Timah Panas, Kasat Reskrim Polres Bantaeng: “Pelaku Berusaha Kabur”

Sabtu, 11 Januari 2025 - 13:30

Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng Berhasil Mengungkap dan Menangkap 3 Terduga Pelaku Pembusuran Serta Pengrusakan dan Pembakaran Motor

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:11

3 Tersangka Pembunuhan di Bantaeng Dijerat Pasal 340, Motifnya: Korban Diduga Hamili Adik Pelaku

Berita Terbaru