PINRANG — Dua pelaku kejahatan di jalan raya atau kerap disebut Jambret, kini meringis kesakitan setelah dua butir peluru yang dilesatkan petugas kepolisian resor Pinrang, Sulawesi Selatan, bersarang dibetisnya, Selasa (16/10/2018) Dini hari.
Keduanya diketahui bernama Hasanuddin alias Kunding (21), warga Dusun Tanah Cicca Desa Salipolo Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang dan Muhammad Tahir (18), warga Kampung Baru Desa Tadang Palie Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Adhy Purboyo melalui kasat reskrim AKP Suardi kepada wartawan mengatakan, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan lantaran melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 355 / IX / 2018 / PSSL / RES PINRANG/ SPKT, Tanggal 08 September 2018. Dimana keduanya terindikasi sebagai pelaku Jambret yang terjadi pada hari Jumat (7/9/2018) sekira pukul 21.30 Wita
“Di Jalan Lapallu Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dengan korban bernama Irmayani Sabir” urai Suardi.
Setelah tertangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya yang telah menjambret Irmayani Sabir. Bukan hanya itu, pelaku juga mengaku telah berulang kali melakukan aksinya di wilayah hukum polres Pinrang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya HP dan sepeda motor hasil curian pelaku. Selain itu, empat orang penadah barang barang hasil curian pelaku juga diamankan.
“Saat ini, para pelaku dan penadah serta barang bukti telah kita amankan di Mapolres guna proses pemeriksaan lebih lanjut” tutup Suardi.