Bantaeng, Sulsel – Sebanyak 420 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) akan bertarung untuk merebut 30 kursi di DPRD Kabupaten Bantaeng pada Pemilu 2024 mendatang.
Jumlah Bacaleg tersebut dinilai masih kurang dari jumlah Partai Politik (Parpol) yang saat ini terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ada 18 parpol yang terdaftar dan khusus di Kabupaten Bantaeng, hanya 14 parpol yang mendaftarkan Bacalegnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di KPU Bantaeng sendiri terdapat 4 parpol tidak mengajukan nama Bacaleg dan 14 parpol lainnya yang sudah mendaftar.
Secara serentak se Indonesia, KPU telah membuka pengajuan berkas pendaftaran Bacaleg Parpol sejak 1-14 Mei 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bantaeng, Andi Aras mengungkapkan bahwa terdapat empat parpol yang tidak mendaftarkan atau mengajukan nama bacaleg.
“Ke empat parpol tersebut yakni Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang. Kemudian Partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh,” ungkapnya kepada Beritasulsel.com, Senin (22/5/2023).
Andi Aras menambahkan bahwa dari 14 parpol yang sudah mengajukan nama bacaleg itu statusnya sudah diterima dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.
“Dari 420 jumlah nama bacaleg, semuanya sudah masuk tahap verifikasi administrasi (vermin) atas pengusulan berkas bacaleg oleh parpol,” sebutnya.
Untuk diketahui, KPU melakukan verifikasi administrasi atau vermin ini dimulai sejak 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang.
Tujuan dilakukannya vermin tersebut untuk membuktikan dokumen yang disampaikan sudah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat.
Jika terdapat bacaleg belum memenuhi syarat, maka parpol bacaleg tersebut akan diberitahukan dan diberikan masa perbaikan berkas bacalegnya dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.