Bantaeng – Menindaklanjuti hasil temuan atas Laporan Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TPTGR) Inspektorat Daerah Kabupaten Bantaeng melakukan sidang penetapan yang dilangsungkan di ruang rapat Quality APIP Inspektorat Bantaeng. Rabu, (01-10-2025).
Pelaksanaan sidang TPTGR Inspektorat Daerah Bantaeng kemarin itu, kata Sekertaris Inspektorat Daerah Bantaeng, Kaharuddin, S.E., M.M saat ditemui Beritasulsel.com di ruang kerjanya pada Kamis (02-10-2025), menjelaskan bahwa sidang TPTGR adalah proses penyelesaian kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan daerah dan melibatkan majelis yang dibentuk dan ditunjuk oleh Kepala Daerah serta bertujuan untuk mengklarifikasi temuan dan mengembalikan kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan daerah yang hilang atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang dapat berujung pada pembayaran atau sanksi lebih lanjut.

“Sidang TPTGR bertujuan untuk menilai dan menetapkan keputusan atas kasus-kasus penyimpangan kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan daerah yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan aparatur pemerintah maupun pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah,” kata dia.
“Ada 3 poin yang menjadi substansi di Sidang TPTGR kemarin. Ketiga poin itu adalah menginvetarisasi kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan daerah, memproses surat keterangan tanggung jawab mutlak penanggungjawab TPTGR dan melakukan penagihan kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan daerah,” jelasnya.
Dijelaskan oleh salah satu Majelis dari 3 Majelis TPTGR itu, bahwa jikalau tidak melakukan pengembalian, maka akan dilakukan upaya sita atas jaminan yang dituangkan dalam Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM).
“Selain memproses penagihan, Majelis juga bertugas menatausahakan penyelesaian kerugian keuangan negara atau kerugian keuangan daerah untuk selanjutnya dilaporkan ke Bupati dan pihak berwenang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Majelis Pertimbangan TPTGR di Kabupaten Bantaeng adalah Kepala Inspektorat Daerah Bantaeng, DR. Muh. Rivai Nur, S.H., M.Si., CGCAE, Sekertaris Inspektorat Daerah Bantaeng, Kaharuddin, S.E., M.M dan Irban Investigasi Inspektorat Daerah Bantaeng, Umar, S.E.
Majelis TPTGR di Kabupaten Bantaeng, dipimpin langsung oleh Sekertaris Daerah sebagai Ketua Majelis dan Majelis TPTGR ditunjuk langsung oleh Bupati.
