Beritasulsel.com,Sinjai- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) jika ikut menghadiri Kampanye Paslon di Pilkada Sinjai meski hal itu diperbolehkan Mendagri RI.
Dalam pernyataannya beberapa bulan lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kampanye Pilkada 2024 namun sebagai peserta pasif.
Hanya saja, Bawaslu Sinjai menegaskan bahwa ASN perlu memperhatikan SKB lima lembaga tahun 2022 dalam mengakses informasi berkaitan dengan bakal calon tersebut hingga belum adanya perubahan perundangan dan aturan terkait dengan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat Edaran atau pernyataan Mendagri tidak mengikat Bawaslu tetapi Bawaslu bekerja berdasarkan Undang-undang yang menyatakan ASN dilarang untuk terlibat kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin kepada beritasulsel.com, Kamis (19/9/2024).
Menurutnya, pernyataan Surat Edaran tersebut tidak bisa menggugurkan Undang-Undang, apabila ada ASN di Sinjai yang ikut kampanye, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
Sebab katanya, masih banyak kanal informasi yang bisa diakses untuk mengetahui profil beserta visi-misi bakal calon di pilkada 2024. ASN adalah aset negara yang perlu kita jaga bersama agar tetap optimal dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat.
“Sampai saat ini belum ada edaran baru. Jadi kami masih mengacu aturan yang ada bahwa ASN harus netral,” ungkap Mantan Ketua KPU itu.
Sekedar diketahui, dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri, Kepala Bagian Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.2/2022, No.800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022 dan No.1477.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada disebutkan secara detail terkait dengan netralitas ASN.
Dalam SKB tersebut ASN dilarang membuat postingan, komentar, share dan like termasuk mem-follow akun pemenangan bakal calon.
ASN juga tidak boleh mengunggah di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga.
memasang spanduk/baliho/alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pilkada, sosialisasi bakal calon di Pemilu maupun Pilkada, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. (***)