Mendagri Bolehkan ASN Ikut Kampanye, Bawaslu Sinjai Tetap Tindak Tegas

- Redaksi

Kamis, 19 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin (Foto: Ist)

Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin (Foto: Ist)

Beritasulsel.com,Sinjai- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Negeri Sipil (ASN) jika ikut menghadiri Kampanye Paslon di Pilkada Sinjai meski hal itu diperbolehkan Mendagri RI.

Dalam pernyataannya beberapa bulan lalu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menghadiri kampanye Pilkada 2024 namun sebagai peserta pasif.

Hanya saja, Bawaslu Sinjai menegaskan bahwa ASN perlu memperhatikan SKB lima lembaga tahun 2022 dalam mengakses informasi berkaitan dengan bakal calon tersebut hingga belum adanya perubahan perundangan dan aturan terkait dengan netralitas ASN pada Pilkada 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran atau pernyataan Mendagri tidak mengikat Bawaslu tetapi Bawaslu bekerja berdasarkan Undang-undang yang menyatakan ASN dilarang untuk terlibat kampanye,” ujar Ketua Bawaslu Sinjai, Arsal Arifin kepada beritasulsel.com, Kamis (19/9/2024).

Menurutnya, pernyataan Surat Edaran tersebut tidak bisa menggugurkan Undang-Undang, apabila ada ASN di Sinjai yang ikut kampanye, pihaknya bakal mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Sebab katanya, masih banyak kanal informasi yang bisa diakses untuk mengetahui profil beserta visi-misi bakal calon di pilkada 2024. ASN adalah aset negara yang perlu kita jaga bersama agar tetap optimal dalam menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat.

“Sampai saat ini belum ada edaran baru. Jadi kami masih mengacu aturan yang ada bahwa ASN harus netral,” ungkap Mantan Ketua KPU itu.

Sekedar diketahui, dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Mendagri, Kepala Bagian Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.2/2022, No.800-5474/2022, No.246/2022, No.30/2022 dan No.1477.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada disebutkan secara detail terkait dengan netralitas ASN.

Dalam SKB tersebut ASN dilarang membuat postingan, komentar, share dan like termasuk mem-follow akun pemenangan bakal calon.

ASN juga tidak boleh mengunggah di media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga.

memasang spanduk/baliho/alat peraga terkait bakal calon peserta pemilu dan pilkada, sosialisasi bakal calon di Pemilu maupun Pilkada, menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif. (***)

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru