Beritasulsel.com – Personel Polres Pinrang berhasil meringkus tiga orang pria yang diduga pelaku pencurian dan penadah hasil curian, Jumat sore (22/1/21).
Awalnya polisi mengamankan Andika (29) warga Lasinrang Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Pinrang. Dia diamankan di rumah orang tuanya di Kampung Palla Bassie, Kecamatan Watang Sawitto, pinrang.
“Saat diintrogasi, dia (Andika) mengakui perbuatannya telah mencuri di rumah korban seorang wartawan atas nama Rahim Akil (58) dan mengambil dua buah Handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Deki Marizaldi Sabtu pagi (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Andika, kata Deki, mengaku memberikan Handphone hasil curian tersebut kepada Fendi (27), warga Lasinrang Kelurahan Laleng Bata Pinrang, untuk dijual. Saat diamankan Fendi mengaku telah menjual HP tersebut ke Tauhid alias TOI (23), warga jalan Garuda Kelurahan Jaya, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang.
“Saat dalam perjalanan untuk mengamankan TOI, Andika minta izin buang air kecil lalu mencoba melawan petugas dengan cara mendorong petugas kemudian hendak merampas senjata. Anggota lalu memberikan tembakan peringatan namun tak dihiraukan sehingga diberi tindakan tegas (dilumpuhkan),” tutur Deki.
Saat ini Andika yang diketahui telah berulang kali dipenjara kasus pencurian, telah diamankan di Mapolres Pinrang bersama Fendi dan TOI serta dua buah HP sebagai barang bukti hasil curiannya. (hs/bss)