Beritasulsel.com — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar melakukan pelaporan ke Ombudsman Rebuplik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, terkait kekerasan akademik yang menimpa 4 orang mahasiswa Institut Agama Islam Muhammadiyah (IAIM) Sinjai, Senin, (18/2/2019).
Koordinator Devisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar, Andi Haerul Karim membenarkan hal itu. “Kami sudah memasukkan laporannya ke Ombdusman dan sudah diterima,” ungkapnya.
Hal yang sama dikatakan, Puji, selaku penerima laporan di kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan. “Kami sudah terima laporannya dan akan diikutkan dulu dalam rapat untuk dibahas kemudian akan segera diproses, besok atau lusa” tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, 4 mahasiswa IAIM Sinjai mendapat sanksi dari pihak kampus, Nuralamsyah dan Heri Setiawan di-DO, sementara Abdullah dan Sulfadli Diskorsing beberapa minggu yang lalu. (Sambar/BSS)