Beritasulsel.com – Setiap tahun angka pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng diperkirakan meningkat. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pelaku narkotika yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkotika Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng.
Kabar terbaru yang didapatkan adalah tertangkapnya seseorang yang diduga adalah bandar besar berinisial AD (33 tahun), mendapat respon dari Mahasiswa Bantaeng.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah dua sumber hukum positif yang bisa digabungkan menjadi satu dalam melakukan proses hukum pelaku pidana Narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ikhlasul Amal, salah satu Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum UIN Makassar yang dihubungi media ini berpendapat bahwa peredaran narkotika yang tergolong extraordinary crime, maka dibutuhkan pula tindakan extra dalam pemberantasannya.
“Saya berpendapat bahwa strategi pemberantasan tidak lagi dengan hanya pemenjaraan (Kurungan Badan) terhadap pelaku dalam hal ini bandar narkoba tetapi dengan melakukan perampasan aset dan mencari aliran dana hasil dari tindak pidana yang mendahuluinya yaitu pidana narkotika dengan kata lain memiskinkan bandar narkotika”, ungkapnya.
Lanjut kata Mahasiswa asal Kab. Bantaeng ini, kami mendesak Polres Bantaeng, melalui satuan Narkotika bekerja profesional dan melakukan tindakan lebih lanjut dengan mencari aliran dana bandar narkoba tersebut baik itu benda atau aset bergerak maupun tidak bergerak dengan bekerja sama dengan pihak instansi terkait untuk melakukan penelusuran dana hasil dari perbuatan pidana mengedarkan narkotika tersebut terutama bekerja sama dengan BNN yang sesuai kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun tahun 2009 Pasal 80 diantaranya meminta kepada pihak bank memblokir rekening hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi dari pihak PPATK, meminta data kekayaan dan data perpajakan dari pihak terkait. Serta tindakan lain yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam melakukan pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Bantaeng.
Hal ini sejalan dengan harapan Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigen (Pol) Krisno Siregar yang mengharapkan optimalisasi terhadap penerapan TPPU kepada bandar narkoba.