Mahasiswa Desak Satnarkoba Polres Bantaeng Terapkan UU TPPU

- Redaksi

Sabtu, 30 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Setiap tahun angka pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Bantaeng diperkirakan meningkat. Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya pelaku narkotika yang ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkotika Kepolisian Resort (Polres) Bantaeng.

Kabar terbaru yang didapatkan adalah tertangkapnya seseorang yang diduga adalah bandar besar berinisial AD (33 tahun), mendapat respon dari Mahasiswa Bantaeng.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah dua sumber hukum positif yang bisa digabungkan menjadi satu dalam melakukan proses hukum pelaku pidana Narkotika.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikhlasul Amal, salah satu Mahasiswa jurusan Ilmu Hukum UIN Makassar yang dihubungi media ini berpendapat bahwa peredaran narkotika yang tergolong extraordinary crime, maka dibutuhkan pula tindakan extra dalam pemberantasannya.

“Saya berpendapat bahwa strategi pemberantasan tidak lagi dengan hanya pemenjaraan (Kurungan Badan) terhadap pelaku dalam hal ini bandar narkoba tetapi dengan melakukan perampasan aset dan mencari aliran dana hasil dari tindak pidana yang mendahuluinya yaitu pidana narkotika dengan kata lain memiskinkan bandar narkotika”, ungkapnya.

Lanjut kata Mahasiswa asal Kab. Bantaeng ini, kami mendesak Polres Bantaeng, melalui satuan Narkotika bekerja profesional dan melakukan tindakan lebih lanjut dengan mencari aliran dana bandar narkoba tersebut baik itu benda atau aset bergerak maupun tidak bergerak dengan bekerja sama dengan pihak instansi terkait untuk melakukan penelusuran dana hasil dari perbuatan pidana mengedarkan narkotika tersebut terutama bekerja sama dengan BNN yang sesuai kewenangannya dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun tahun 2009 Pasal 80 diantaranya meminta kepada pihak bank memblokir rekening hasil tindak pidana penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi dari pihak PPATK, meminta data kekayaan dan data perpajakan dari pihak terkait. Serta tindakan lain yang dimungkinkan untuk dilakukan dalam melakukan pemberantasan narkotika diwilayah hukum Polres Bantaeng.

Hal ini sejalan dengan harapan Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigen (Pol) Krisno Siregar yang mengharapkan optimalisasi terhadap penerapan TPPU kepada bandar narkoba.

Berita Terkait

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan
Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H
Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga
Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM
Ramadan 1446 H Tahun ke 9 IGD RS Anwar Makkatutu Bantaeng, dokter Sultan: Berbagi Paket Sembako Untuk Warga Kurang Mampu
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
MoU Kejaksaan Negeri Bantaeng bersama ATR/BPN dan KemenAg

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:18

Pemdes Bonto Cinde Ucapkan Selamat Lebaran 1446 H, Kades: Pererat Silaturahmi dan Mari Kita Saling Memaafkan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:03

Pengurus DPC Gerindra Bantaeng Gelar Buka Puasa Bersama di Injury Time Ramadan 1446 H

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:09

Indahnya Ramadan 1446 H, KIDC Chapter Bantaeng Bagikan Takjil Buka Puasa Kepada Pengguna Jalan

Selasa, 25 Maret 2025 - 11:52

Tim Safari Ramadan 1446 H Pemdes Bonto Salluang, Kunjungi 7 Masjid dan Sholat Tarwih Berjamaah Bersama Warga

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:07

Menjelang Lebaran, Pemdes Bonto Cinde Salurkan BLT-DD Ke 24 KPM

Berita Terbaru