Soppeng, Sulsel- Berselang beberapa hari setelah penandatanganan Momerandum Of Agreemen dengan Pengadilan Negeri Soppeng untuk penanganan bantuan hukum (Posbakum) untuk tahun anggaran 2021, Lembaga Bantuan Hukum Cita Keadilan kembali menandatangani MOA, namun kali dengan Pengadilan Agama Watansoppeng tahun anggaran 2021.
Sebelumnya yang bertindak sebagai pos layanan bantuan hukum di Pengadilan Agama untuk tahun anggaran 2020 adalah LBH Panji.
Namun dalam seleksi dokumen untuk tahun Anggaran 2021, LBH Cita Keadilan Sulsel yang mendapatkan kepercayaan sebagai tenaga Pos layanan bantuan hukum. Yang bertandatangan dalam MOA tersebut adalah Thayeb, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng sedangkan mewakili LBH Cita Keadilan adalah Abdul Rasyid sebagai Direktur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hadir dalam acara yang sederhana itu adalah Wakil Ketua pengadilan, Sekretaris, panitera dan pejabat pembuat komitmen.
“Ketua dalam kesempatan itu berharap kemitraan ini berjalan dengan baik, tidak ada konflik kepentingan dan betul-betul membantu pencari keadilan khusus masyarakat tidak mampu,” ungkap Abdul Rasyid.
Abdul Rasyid sebagai pihak kedua berkomitmen untuk menjalankan amanah sebagai pos pelayanan bantuan hukum. “Yang terpenting kami siap menjaga nama baik kedua lembaga dan menghindari konflik kepentingan,” pungkasnya.(PRD)