Parepare, Sulsel – Masyarakat Kota Parepare dipastikan bisa merasa lebih aman lagi. Bulan ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare, meluncurkan layanan “Lapor Satpol PP Peduli”.
Sekretaris Satpol PP Parepare, Prasetyo Catur K menjelaskan layanan tersebut merupakan layanan pengaduan masyarakat, yang bisa diakses dalam bentuk laporan pengaduan online.
“Pengaduan online masyarakat tersebut tentang pelanggaran Perda seperti gangguan ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat,” jelasnya saat ditemui Kamis (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun akses pengaduan kata Prasetyo, masyarakat bisa menghubungi langsung Hotline Satpol PP melalui telepon maupun whatsApp di 081144701950. Juga melalui sosial media facebook satpolpp kotaparepare, Instagram satpolpp_parepare, dan email satpol@pareparekota.go.id.
“Silahkan dihubungi hotline kami siap 24 jam setiap hari,” katanya.
Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) kata dia, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Parepare, pihaknya akan lebih meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Inovasi ini merupakan komitmen kami dalam pengamanan dan menertibkan Kota Parepare,” ujarnya
Banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat tambah dia, menjadi alasan peningkatan pelayanan terkait penegak Perda ini.
“Banyak aduan masyarakat seperti banyaknya pedagang di trotoar, anak muda kumpul-kumpul ngelem, dan lainnya di malam hari yang mengganggu ketertiban masyarakat,” ungkapnya.
Praseto menyebutkan sebanyak 15 orang personel yang ditugaskan untuk layanan tersebut. Tim tersebut dibentuk dalam Unit Reaksi Cepat (URC) dengan sistem shift.
Walikota Parepare, HM Taufan Pawe mengapresiasi hal itu. Menurutnya, ini mengukuhkan bahwa Parepare adalah Kota Inovasi.
“Inovasi proyek perubahan ini menjawab Parepare adalah Kota Inovasi. Implementasi proyek perubahan ini harus mampu menjawab kebutuhan sekarang dan harus berkelanjutan. Yang terpenting bermanfaat lebih baik di lingkungan kerja dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Taufan. (*)