Wajo, Sulsel– Biadab! Seorang ayah kandung di Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, diamankan oleh polisi karena mencabuli buah hatinya sendiri.
Polsek Pitumpanua Polres Wajo bersama tim Resmob Polres Wajo merespon cepat laporan pencabulan anak dibawah umur ini di mana pelakunya ditengarai ayah kandungnya sendiri.
Pelaku MT (33) diamankan setelah dilapor telah mencabuli anaknya yang masih berusia 15 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM menjelaskan kepada rekan media, yang melaporkan kejadian ini ibu kandung korban, setelah anak menceritakan perbuatan cabul yang telah dilakukan oleh bapak kandungnya.
Setelah pelaku MT (33) diamankan lalu dilakukan inteogasi oleh petugas kepolisian dia mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak bulan Juli 2021 sampai terakhir pada tanggal 21 september 2021, ujar Kapolres Wajo.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo yang menangani kejadian ini mejelaskan sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan dan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang akan disangkakan kepada pelaku MT (33) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(prd)