Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bone jajaran Polda Sulsel kembali meringkus seorang pria yang diduga adalah bandar sabu.
Pria tersebut berinisial S berusia 52 tahun, dia diringkus di kediamannya di Desa Wollangi, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Iya benar, terduga pelaku (S) diamankan di rumahnya pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024, Pukul 06.00 WITA,” ucap Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penangkapan itu kepada beritasulsel beritasatu.com, dihubungi Senin 13 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan terhadap S, kata Yusriadi, atas penunjukan dari terduga pelaku berinisial EJP yang ditangkap sebelumnya atas kepemilikan sabu.
BACA JUGA: Polres Bone Ringkus Bandar Narkoba
S ditangkap bersama barang bukti 47 sachet plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu.
“47 sachet tersebut terbagi dalam 2 ukuran, 45 sachet berukuran sedang dan 2 sachet berukuran kecil. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sekitar 45 gram,” imbuh Yusriadi menjelaskan.
Menurut pengakuan S, kata Yusriadi, barang haram tersebut ia beli di depan Pelabuhan Parepare pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 wita dari seseorang berinisial A melalui seorang perantara yang tidak dikenalnya.
“Sabu tersebut sebanyak 1 sachet berukuran besar atau 1 ball, dibeli oleh S dari si A seharga 32 juta rupiah. Pelaku S bersama barang buktinya kini diamankan di Satresnarkoba Polres Bone, sementara EJP diproses dalam laporan polisi berbeda, sedangkan inisial A kini masih dalam pencarian,” pungkasnya.
BACA JUGA: Oknum Polisi di Bone Ditangkap Usai Jual Sabu
Untuk diketahui, beberapa hari lalu Satnarkoba Polres Bone juga berhasil meringkus terduga bandar narkoba berinisial SB alias A berusia 37 tahun, warga Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). (***)