Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Bone jajaran Polda Sulsel berhasil meringkus terduga bandar narkoba di Bone.
Pelaku berinisial SB alias A berusia 37 tahun, warga Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Cabalu, Kelurahan Mattirowalie, Bone, pada hari Ahad 05 Mei 2024, sekira pukul 01.30 wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya (telah diamankan terduga bandar narkoba di Bone), inisial SB alias A,” ujar Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf kepada beritasulsel beritasatu.com, dikonfirmasi Rabu (8/5/2024).
Penangkapan terduga bandar sabu tersebut, kata Yusriadi, bermula saat pihaknya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba inisial AS bersama satu sachet berisi sabu.
“Saat diintrogasi, AS mengaku membeli sabu tersebut dari SB alias A. Atas dasar itu, anggota langsung menggerebek rumah pelaku SB alias A,” jelas Yusriadi.
Dari penggerebekan itu, polisi berhasil menemukan narkoba jenis sabu sebanyak satu paket berukuran besar dan sebuah timbangan digital yang diduga dipakai pelaku menimbang sabu untuk diedarkan.
“Pelaku mengaku bahwa sabu tersebut sebanyak satu ball namun sudah ada yang laku terjual jadi yang berhasil ditemukan itu hanya lebihnya yang sudah laku terjual. Pelaku mengaku membeli sabu tersebut seharga 35 juta rupiah dari seorang berinisial S melalui perantara yang tidak ia kenali atas suruhan S,” tutur Yusriadi menirukan pengakuan SB alias A.
Saat ini pelaki bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolres Bone guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (***)