Sidrap – Seorang pria pengendara motor (pemotor) berinisial A (20), warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap oleh Satlantas Polres Sidrap
Informasi yang dihimpun beritasulsel.com jaringan beritasatu.com, A ditangkap pada hari Jumat, 12 Juli 2024.
Saat itu, A melaju dari arah Kota Parepare menuju Kecamatan Tellu Limpoe, Sidrap, tanpa mengenakan helm.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi yang bertugas langsung menghentikan A dan membawanya ke Mapolres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diminta menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), A tidak dapat menunjukkan kedua dokumen tersebut sehingga motornya ditahan.
Saat diminta mengambil barang-barangnya dari bagasi motor, satu sachet narkoba jenis sabu jatuh dari saku jaket milik A.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lebih dalam dan menemukan pireks atau alat hisap sabu di dalam bagasi motor tersebut.
Selanjutnya, A diringkus dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Sidrap.
“Pelaku (A) dan barang bukti kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Lantas Polres Sidrap IPTU Nawir Eming.
A mengaku membeli barang haram tersebut di Desa Tanete, Kecamatan Maritenggae, Sidrap untuk ia konsumsi bersama teman temannya.
Saat ini pemotor tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut. (***)