Korban Hamil! 5 Pria di Pinrang yang Cabuli Bocah 16 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polisi menjerat kelima pria pelaku pencabulan bocah 16 tahun di Pinrang dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kasat reskrim Akp Dharma Praditya Negara kepada awak media di Mapolres Pinrang Senin, (24/06/2019).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu mengatakan bahwa korban saat ini tengah berbadan dua akibat ulah bejat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban kini tengah hamil,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT:

Cabuli Bocah di Bawah Umur, 4 Pria di Pinrang Diringkus

Kelima pelaku meruda paksa korban di rumah kosong setelah salah satu dari pelaku mengajak korban jalan jalan menggunakan sepeda motor.

Korban tidak mampu melawan dan hanya pasrah menghadapi kelakuan bejat para pelaku “Kaki korban dipegangi lalu diruda paksa” jelasnya.

Empat dari lima pelaku kini telah diamankan mereka masing masing bernama Illank (33), Darman (22), A. Ilham (18) dan Sudirman alias Sudi (19).

“Satu pelaku kini masih dalam pengejaran” pungkasnya.

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru