Korban Hamil! 5 Pria di Pinrang yang Cabuli Bocah 16 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polisi menjerat kelima pria pelaku pencabulan bocah 16 tahun di Pinrang dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kasat reskrim Akp Dharma Praditya Negara kepada awak media di Mapolres Pinrang Senin, (24/06/2019).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu mengatakan bahwa korban saat ini tengah berbadan dua akibat ulah bejat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban kini tengah hamil,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT:

Cabuli Bocah di Bawah Umur, 4 Pria di Pinrang Diringkus

Kelima pelaku meruda paksa korban di rumah kosong setelah salah satu dari pelaku mengajak korban jalan jalan menggunakan sepeda motor.

Korban tidak mampu melawan dan hanya pasrah menghadapi kelakuan bejat para pelaku “Kaki korban dipegangi lalu diruda paksa” jelasnya.

Empat dari lima pelaku kini telah diamankan mereka masing masing bernama Illank (33), Darman (22), A. Ilham (18) dan Sudirman alias Sudi (19).

“Satu pelaku kini masih dalam pengejaran” pungkasnya.

Berita Terkait

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas
Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang
Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai
Trend Kasus Pencurian di Sinjai Meningkat
Guru SMP Asal Sulsel Tewas Ditembak di Papua, Korban Baru Selesai Prajabatan
Oknum Polisi Ditangkap Usai Keroyok Warga Hingga Babak Belur, Begini Kronologinya

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:17

Babinsa di Kodim 1409 Gagalkan Transaksi Narkoba, Dandim Serahkan Barang Bukti ke Polres Gowa

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 17:34

Kebakaran Pondok Pesantren Mambaul Ulum Addariah DDI Patobong Pinrang, Satu Santri Tewas

Senin, 30 Desember 2024 - 19:12

Pria Diduga Alami Gangguan Mental, Nyaris Diamuk Massa di Pinrang

Senin, 30 Desember 2024 - 13:10

Polisi Bidik Kasus Dugaan Korupsi APBD Sinjai

Berita Terbaru