Beritasulsel.com – Polisi menjerat kelima pria pelaku pencabulan bocah 16 tahun di Pinrang dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kasat reskrim Akp Dharma Praditya Negara kepada awak media di Mapolres Pinrang Senin, (24/06/2019).
Mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu mengatakan bahwa korban saat ini tengah berbadan dua akibat ulah bejat pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban kini tengah hamil,” ungkapnya.
BERITA TERKAIT:
Kelima pelaku meruda paksa korban di rumah kosong setelah salah satu dari pelaku mengajak korban jalan jalan menggunakan sepeda motor.
Korban tidak mampu melawan dan hanya pasrah menghadapi kelakuan bejat para pelaku “Kaki korban dipegangi lalu diruda paksa” jelasnya.
Empat dari lima pelaku kini telah diamankan mereka masing masing bernama Illank (33), Darman (22), A. Ilham (18) dan Sudirman alias Sudi (19).
“Satu pelaku kini masih dalam pengejaran” pungkasnya.