Korban Hamil! 5 Pria di Pinrang yang Cabuli Bocah 16 Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara

- Redaksi

Senin, 24 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Polisi menjerat kelima pria pelaku pencabulan bocah 16 tahun di Pinrang dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Demikian diungkapkan Kasat reskrim Akp Dharma Praditya Negara kepada awak media di Mapolres Pinrang Senin, (24/06/2019).

Mantan Kasat Reskrim Polres Bone itu mengatakan bahwa korban saat ini tengah berbadan dua akibat ulah bejat pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil pemeriksaan dokter, korban kini tengah hamil,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT:

Cabuli Bocah di Bawah Umur, 4 Pria di Pinrang Diringkus

Kelima pelaku meruda paksa korban di rumah kosong setelah salah satu dari pelaku mengajak korban jalan jalan menggunakan sepeda motor.

Korban tidak mampu melawan dan hanya pasrah menghadapi kelakuan bejat para pelaku “Kaki korban dipegangi lalu diruda paksa” jelasnya.

Empat dari lima pelaku kini telah diamankan mereka masing masing bernama Illank (33), Darman (22), A. Ilham (18) dan Sudirman alias Sudi (19).

“Satu pelaku kini masih dalam pengejaran” pungkasnya.

Berita Terkait

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Dilapor ke Propam Gegara Tahan Mobil Warga Pinrang Tanpa Surat Penahanan, Begini Kata Kapolsek Biringkanaya

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru