Beritasulsel.com, Jakarta – Aksi pemeresan yang dilakukan sekelompok orang yang sisertai dengan senjata tajam, di Pinggir Rel Kereta Api Komplek Bahari RT.12/12 Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, berhasil diringkus polisi.
Aksi pemerasan yang dilakukan para pelaku yang berjumlah kurang lebih dari 7 orang itu sempat viral di media sosial. Enam dari tujuh pelaku ini pun berhasil diringkus.
Merska yang ditangkap adalah Yakni, MI alias I 25 thn, IEalias I 21 thn, S 22 Thn, MA alias A 18 THN, U 31 Thn, D 30 tahun, sedangkan tersangka AB 22 Thn belum tertangkap dan saat ini masih dalam pencarian polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko, SH S.Ik MH, mengungkapkan, dari tangan para tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan Handphone hasil curian para pelaku.
“1 Hp Merk Oppo type A57, hitam dan 1 bilah Sajam clurit,” ujar Kapolres Metro Jakarta saat menggelar pres release di Mapolsek Tanjung Priok, pada Senin (09-11-2020).
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, peristiwa itu bermula pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2020, sekira jam 19.20 wib, tersangka MI, tersangka IE, tersangka S, tersangka MA, tersangka U , tersangka D, dan tersangka AB sedang berkumpul di pinggir Rel Kereta Api, di Muara Bahari RT.12/12 Kel. Tanjung. Ll Priuk Jakut.
Saat itu para tersangka yang berkumpul sepakat akan mencari sasaran. Kemudian korban MPW (30) yang saat itu sedang melintas tak jauh dari para tersangka, dengan mengendari sepeda motornya di berhentikan oleh tersangka S. Kemudian ke 5 tersangka mengelilingi korban MPW, dan meminta barang milik korban.
“Namun oleh korban tidak memberikannya. Tersangka S kemudian menarik kerah baju korban, lalu tersangka IE berkata ” Kasih aja, dari pada dibacok lu..!! ‘ kemudian tersangka MI dan D menggeledah saku celana korban MPW. San berhasil mendapatkan 1 unit HP merk Oppo, warna hitam dan uang tunai Rp. 600.000.
“Setelah berhasil, korban dibiarkan pergi,” ungkap Kapolres.
Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian itu kepada kakak laki lakinya YN. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priuk. Oleh polisi tak menunggu lama berhasil menggulung para pelaku.
Atas perbuatannya itu, para tersangka yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP kini mendekam di Mapolsek Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kegiatan pres release itu nampak hadir, Kasat Reskrim AKBP Wirdhanto, SH S.ik MH, Kapolsek Tanjung Priuk Kompol Hadi Suripto, SH MH, Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol. H. Sungkono.SH, Wakapolsek Tanjung Priuk AKP Nanang Sugeng SE, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priuk AKP Paksi Eka Saputra SIP SIK MM dan Kanit Intelkam Polsek Tanjung Priuk Edi Wuryanto.