Beritasulsel.com – Unit Intel Kodim 1420 Sidrap berhasil meringkus dua orang pria yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Keduanya berinisial AT alias Acil (33), warga Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, dan SA (47), warga Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Mereka ditangkap di dua tempat berbeda yakni di Desa Allakkuang, Maritengngae dan di Kelurahan Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada hari Rabu (30/1/2024) sekira pukul 18.00 WITA.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa dua sachet diduga narkoba jenis sabu, alat hisap sabu atau bong, pirex, sendok takar, sejumlah plastik klip bening yang masih kosong dan senjata tajam jenis badik.
Dandim 1420 Sidrap Letk Inf Andika Ari Prihantoro kepada awak media mengatakan bahwa awalnya pihaknya menangkap Acil lalu dikembangkan kemudian ditangkap SA.
“Dari penangkapan pertama anggota mengamankan dua sachet plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat kurang lebih 1 gram dari tangan Acil. Saat diintrogasi, Acil mengaku mendapat barang tersebut dari SA, maka dilakukanlah pengembangan dan ditangkaplah SA,” ujar Andika.
“Dari tangan SA disita barang bukti berupa alat hisap sabu, dan senjata tajam jenis badik. Saat diintrogasi, SA mengaku membeli sabu tersebut dari AW. Selanjutnya, kedua pelaku kita amankan di Markas Kodim 1420 Sidrap untuk diserahkan ke Satnarkoba Polres Sidrap guna penindakan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)