Kini Kegiatan Usaha di Parepare Sampai Jam 10 Malam, Pengunjung 50% dan Boleh Live Musik

- Redaksi

Jumat, 26 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Parepare mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 060/34/GT.Covid, per 22 Maret 2021, tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Parepare.

Secara umum dalam surat edaran terbaru ini pembatasan kegiatan masyarakat tetap dilakukan, namun mulai dilonggarkan secara bertahap.

Ada beberapa perubahan cukup drastis dalam edaran terbaru ini di antaranya dibolehkannya kegiatan pertunjukan musik (live music) dan pengunjung restoran, rumah makan, kafe, warung kopi mulai dilonggarkan hingga 50 persen dari kapasitas ruangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Edaran berlaku mulai 23 Maret 2021 sampai 5 April 2021. Edaran ditandatangani Forkopimda, Wali Kota Parepare selaku Ketua Satgas Covid-19 Dr HM Taufan Pawe, Dandim 1405 Mallusetasi/Wakil Ketua I Letkol Czi Arianto Wibowo, Kapolres Parepare/Wakil Ketua II AKBP Welly Abdillah, Ketua DPRD/Wakil Ketua IV Hj Andi Nurhatina Tipu, dan Kajari Parepare/Wakil Ketua V Didi Haryono.

Dalam edaran itu tetap membatasi pelaku usaha tidak melakukan aktivitas di atas pukul 22.00 Wita, dikecualikan untuk apotek dan toko obat tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara bagi pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima dan kuliner dibolehkan menggelar aktivitas makan/minum di tempat hingga pukul 22.00 Wita. Dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas ruangan. Kemudian layanan pesan antar hingga pukul 23.00 Wita.

Yang berbeda adalah diperkenankan kegiatan Live Music mulai Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu dan Minggu tidak diperkenankan. “Dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal atau berasal dari Kota Parepare, menghindari kerumunan, serta tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung Live Music,” bunyi salah satu poin surat edaran itu.

Surat edaran juga mengatur tentang pengelola tempat ibadah. “Aktivitas ibadah dilakukan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut,” penegasan dalam surat edaran.

“Parepare sudah Zona Hijau, tapi jangan euforia. Karena situasi bisa berubah jika masyarakat tidak pegang teguh protokol kesehatan. Tegakkan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, cuci tangan, dan hindari kerumunan,” pesan Wali Kota Taufan Pawe. (*)

Berita Terkait

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo
Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun
Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto
Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab
Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah
HIPMI Sulsel Gelar RBPL, Andi Amar Ma’ruf: Ini Langkah Awal Tentukan Program Terbaik untuk Kemajuan HIPMI
Komandan Lanud Hasanuddin Kunjungi Aset TNI AU di Pinrang, Bagikan Sembako kepada Warga
Polsek KPN Parepare Lakukan Pemeriksaan Bawaan Penumpang Kapal

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 15:04

Andi Amar Apresiasi Program 130 Hari Kerja Presiden Prabowo

Selasa, 1 April 2025 - 13:12

Ziarah Kubur, Tradisi Warga Buntulamba Setiap Tahun

Minggu, 30 Maret 2025 - 22:46

Wali Kota Parepare Hadiri Buka Puasa Bersama di Lagota Cafe & Resto

Sabtu, 29 Maret 2025 - 08:59

Mengatasi Stigma HIV/AIDS Melalui Pemberitaan yang Bertanggung Jawab

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:45

Andi Amar Dorong Pengusaha Muda HIPMI Sulsel Dukung dan Majukan Ekonomi Daerah

Berita Terbaru