Jeneponto – Ketua DPW Lembaga Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan, Supriadi Karaeng Tompo, mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa.

Supriadi menilai Teuku Lufthansa Adhyaksa tidak serius dalam menangani sejumlah laporan dugaan korupsi yang ada di wilayah tersebut.

“Copot Kajari Jeneponto. Kami melihat ia tidak serius menangani laporan-laporan dugaan korupsi yang ada di Jeneponto,” kata Supriadi kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Senin (5/5/2025).

Supriadi menyebut bahwa Teuku Lufthansa Adhyaksa telah mengabaikan instruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang sebelumnya meminta kepada seluruh Kajari agar serius dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Banyak laporan yang masuk tapi tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan. Ini menunjukkan adanya pembiaran dan bahwa Kajari telah abai dalam menjalankan perintah Jaksa Agung agar berantas korupsi,” tambahnya.

Menurut dia, upaya pengawasan yang dilakukan oleh aktivis LSM dan jurnalis di Jeneponto sudah cukup maksimal dalam mengawal proyek-proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Namun, kata Supriadi, Kejari Jeneponto justru belum menunjukkan langkah hukum yang tegas.

Olehnya itu, Supriadi meminta agar Kejari Jeneponto segera bertindak memberantas semua pelaku korupsi dan menyelesaikan semua kasus yang tertinggal.

“Kami ingin Kajari menunjukkan tajinya. Jangan hanya diam dan tidak memberi kepastian hukum atas kasus-kasus korupsi yang dilaporkan,” ujarnya.

Selama Teuku Lufthansa Adhyaksa menjabat sebagai Kajari Jeneponto, belum ada satu pun kasus korupsi yang terselesaikan secara tuntas, baik kasus baru maupun kasus lama.

“Ada apa dengan Kajari sehingga semua kasus itu belum bisa dituntaskan? Saya tidak mengatakan Kejaksaan ‘masuk angin’, atau ‘angin masuk’, ya,” tutup Supriadi dengan nada sinis.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait beberapa sorotan Supriadi.