Beritasulsel.com – Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal menghadiri Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja yang digelar dalam rangka sinergitas kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Rapat berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai yang dibuka secara virtual oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, diikuti oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. A. Kartini Ottong, Sekda, serta para Forkopimda, Rabu (14/10/2020).
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Dr. Mahfud MD, dalam sambutan pembukanya menyampaikan bahwa tujuan rapat koordinasi ini digelar untuk
menselaraskan pokok-pokok substansi undang undang agar tidak terjadi kesimpang siuran apalagi sekarang ini banyaknya aksi unjuk rasa di berbagai daerah sehingga aksi unjuk rasa tersebut harus ditanggapi secara bijak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tugas bersama dalam menghadapi unjuk rasa tersebut adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan cara memberikan pengertian mengenai latar belakang terbentuknya Undang-Undang Cipta Kerja.
“Seperti kita ketahui bahwa aksi unjuk rasa masih berlangsung di beberapa daerah olehnya itu kita harus menghadapi dan memberikan pengertian kepada masyarakat secara bersama-sama” jelasnya.
Dalam rapat tersebut sejumlah Manteri dan Pejabat Tinggi Negara memaparkan secara singkat substansi dari Undang-Undang Cipta Kerja.