Beritasulsel.com – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Selatan perlu adanya inovasi dan program yang tepat agar dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah.
Hal ini terungkap pada Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan XVI Provinsi Sulawesi Selatan dalam aksi perubahan yang dibawakan oleh Kasubag Umum Badan Pendapatan Daerah Sulsel, Andi Guswandi Sumardi Sulaiman,ST.,MM. Program/Inovasi *Capaian Optimalisasi Tunggakan Organisasi Badan Pedapatan Daerah (COTO BAPENDA)*.
Ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak setiap ASN dengan estimasi total Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari PKB ASN lingkup Bapenda Sulsel sebesar Rp 1.433.376.500 pada tahun 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Potensi PAD kedepannya jika proyek ini dilaksanakan jangka panjang untuk lingkup seluruh OPD Se Sulawesi Selatan, jika dihitung dengan jumlah ASN seluruh pemprov sulsel yang jumlahnya 30.226 orang, dengan rasio 2 kendaraan per ASN total nilai pajak tahunan: 62.567 kendaraan x Rp 1.305.894 per kendaraan adalah Rp 81.731.793.298 per tahunnya.
Saat ini, kata dia, baru program penerapan peraturan Kepala Bapenda Sulsel dalam jangka menengah akan menjadi tambahan menu pada aplikasi Bapenda Mobile untuk mendownload sertifikat bebas pajak yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk segala administrasi pegawai pemerintahan, swasta maupun publik, untuk jangka panjang akan diintegrasikan dengan capaian kinerja pegawai di BKD agar semua ASN yang tidak membayar pajak kendaraan pribadinya akan dikurangi bobot capaian kinerja, sehingga akan mempengaruhi penerimaan TPP nya (tergantung peraturan gubernur nanti jika kemudian diselenggarakan untuk seluruh pegawai melihat potensinya bagus karena di Bapenda tahun ini sudah mulai pada Triwulan 2). Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: 0901/IX/TAHUN2023 tentang Peningkatan Disiplin Pegawai dengan Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah, pegawai yang memiliki tunggakan pajak akan dikenai pengurangan insentif sebesar 100%. Kebijakan ini disosialisasikan melalui berbagai media internal, termasuk grup WhatsApp, untuk memastikan semua pegawai memahami konsekuensi dari tunggakan pajak.
Sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan pajak di kalangan pegawai. Dalam keputusan tersebut, khususnya pada Diktum Kelima nomor 3 poin H, disebutkan bahwa pegawai yang mempunyai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, insentifnya akan dikurangi sebesar 100% (seratus persen).
Hal ini sesuai dengan komitmen ASN sebagai petugas dan wajib pajak yang bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Dengan demikian, ASN Bapenda Provinsi Sulawesi Selatan diharapkan dapat menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dan seluruh pegawai di ruang lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal kepatuhan pajak.
“Harapannya, dengan adanya sistem yang terintegrasi dan proses verifikasi yang ketat, tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat diminimalisir dan pendapatan daerah dapat meningkat secara signifikan dan keberpihakan pajak untuk masyarakat Sulsel, petugas pajak tetap berkewajiban membayar pajak dan memberi contoh atau kena sanksi,” kata dia.
Reformer menyampaikan terimakasih kepada Kepala Bapenda Sulsel, Dr. H. Reza Faisal Saleh,S.STP., M. Si., Sekretaris Bapenda Sulsel, Drs. H. Hasan Sulaiman, MM. (sebagai mentor) dan Dr. H. Amirudddin A, S.Sos., M.M (Coach). (*)