Parepare, Sulsel – Kecelakaan terjadi di Jalan poros Makale Mengkendek KM 8 Kelurahan Ke’pe Tinoring, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Sabtu 14/11/2020.
Kecelakaan tersebut membuat seorang pengendara motor meninggal dunia.
Kepala Perwakilan PT. Jasa Raharja Kota Parepare, Alwin Bahar menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut dan menjamin santunan untuk korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 Juta rupiah,” ucap Alwin.
Alwin menjelaskan, bahwa pihaknya telah memiliki pelayanan yang terintegrasi dengan pihak Korlantas Polri, Dukcapil, dan rumah sakit sehingga proses santunan ini akan segera diserahkan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja Parepare yang telah menerima laporan dari Jasa Raharja Palopo, langsung berkoordinasi melakukan survei untuk pendataan korban meninggal dunia, di Jalan Pinisi, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare.
“Kami dari PT Jasa Raharja perwakilan Parepare langsung menyerahkan santunan ke ahli waris almarhum H Lukman sebesar 50 juta rupiah langsung di rekening ahli waris korban tanpa potongan apapun,” tegasnya. (*)