Beritasulsel.com – Jaksa Agung R.I. Dr. Burhanuddin, S.H. M.H. melantik dan mengambil sumpah 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) di Aula Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kompleks Perkantoran Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 28 Desember 2020.
Upacara pelantikan dan pengambilan sumpah anggota Satgas 53 diikuti secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung RI. Setia Untung Arimuladi,S.H. M.Hum, Para Jaksa Agung Muda; Kepala Badan Diklat Kejaksaan R.I.; berserta para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Pengawasan beserta jajarannya yang telah berkerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya, baik dalam rangka mencegah adanya potensi pelanggaran oknum Kejaksaan maupun dalam rangka menindak dengan tegas setiap pelanggaran disiplin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Negeri Barru (Kejari Barru) yang turut hadir membenarkan pelantikan 31 anggota Satuan Tugas 53 (Satgas 53) secara virtual yang digelar oleh Jaksa Agung RI, Senin (28/12/20).
Ardi Suryanto SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barru ditemui (28/12) dikantornya usai mengikuti kegiatan pelantikan virtual menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan Jaksa Agung mengatakan bahwa,Satgas 53 terdiri dari gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi,” jelasnya.
Lanjut Ardi,satgas 53 yang dibentuk oleh Jaksa Agung RI bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.
Di samping itu Satgas 53 ini juga dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53, dan selanjutnya telah diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang hari ini telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia,” terangnya.
Kemudian lanjut Ardi berdasarkan penjelasan Jaksa Agung bahwa pertimbangan pembentukan Satgas 53 berdasarkan arahan Presiden RI pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020 yang memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia guna menjadi role model penegakan hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.
“Dalam kegiatan pelantikan virtual tersebut, Jaksa Agung RI Burhanuddin, saat melantik 31 orang Satgas 53, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas 53 bukanlah sebagai koreksi, melainkan justru untuk memperkuat dan mempercepat kinerja Intelijen dan Pengawasan dalam hal penyajian informasi, akurasi, dan kecepatan bertindak dalam menyelesaikan setiap dugaan pelanggaran disiplin,” beber Ardi.
“Pembentukan Satgas 53 ini senafas dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Raker Kejari Tahun 2020. Presiden telah menyampaikan Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum Indonesia di mata masyarakat dan internasional. Setiap tingkah laku dan sepak terjang setiap personil di Kejaksaan dalam penegakan hukum akan menjadi tolak ukur wajah negara dalam mewujudkan supremasi hukum di mata dunia,” kata Burhanuddin dalam pidatonya, Senin (28/12/2020).
“Bahkan Jaksa Agung Burhanuddin, mengatakan penguatan terhadap pengawasan dan penegakan disiplin internal dalam tubuh Kejaksaan adalah hal yang tidak dapat ditawar lagi. Dalam pemberian nama Satgas 53 ini, tambahnya, Jaksa Agung terilhami dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ungkap Ardi.
Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Dijelaskan secara detail oleh Jaksa Agung bahwa setiap penjatuhan hukuman disiplin haruslah dipandang sebagai bentuk pembinaan, sehingga yang bersangkutan dapat memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi. perilaku dan sikap baik yang diterapkan oleh setiap pegawai tentunya akan membawa pula dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela. Oleh karena itu, maksud dan tujuan dibentuknya Satgas 53 adalah untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan,” terang Ardi.
“Lebih lanjut dijelaskan Jaksa Agung Burhanuddin dalam virtual bahwa dirinya menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.Juga melalui fungsi intelijen, dugaan pelanggaran disiplin dapat diketahui sejak awal melalui deteksi dini. Dengan upaya dan metode pendeteksian dini ini akan lebih mencegah dan menghindarkan setiap personil Kejaksaan dari perbuatan tercela dan yang dapat merugikan institusi,” urai Ardi.
“Dapat dikatakan bahwa Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan hukum disiplin. Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 (tiga) Tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini,” tutup Ardi mengutip virtual Jaksa Agung RI DR Burhanuddin SH MH. (Hum/Rill)