Kejar PAD, Bapenda Gelar Kompetisi SINJAI E-HAO

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan Memaparkan Kategori Kompetisi SINJAI E-HAO di Salah satu Warkop Alun-alun Sinjai.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan Memaparkan Kategori Kompetisi SINJAI E-HAO di Salah satu Warkop Alun-alun Sinjai.

Beritasulsel.com,Sinjai- Untuk mempercepat realisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai mendorong pemanfaat objek wajib pajak mengimplementasikan pembayaran digital.

Penerapan ini menjadi salah satu cara untuk mengejar dan berburu target PAD sebesar Rp109 Miliar di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai sebagai pengelola retribusi.

Untuk lebih memaksifkan dan mendorong pembayaran digital, Bapenda Sinjai membuka kompetisi Elektronifikasi PAD Harus Optimal (Sinjai E-HAO) 2024 bagi instansi OPD hingga Pemerintah Kecamatan dan Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita buka kompetisi pembayaran Elektronifikasi PAD untuk 12 Instansi pengelola dan Pemerintah Kecamatan serta Pemdes di Sinjai,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan kepada Beritasulsel.com, Selasa (27/8/2024).

Tentunya kata Asdar, inovasi Sinjai E-HAO mendorong implementasi pembayaran digital penerimaan retribusi daerah untuk mempercepat dan meningkatkan realisasi PAD tahun 2024 ini.

“Sebanyak lima kategori untuk kompetisi ini diantaranya OPD pengelola, Desa/kelurahan terakselerasi PBB-P2, ASN digital, Kolektor PBB-P2 dan kategori wajib pajak,” ungkapnya.

“Implementasi pembayaran digital ini juga tentunya menghemat pembiayaan kertas yang jumlahnya cukup banyak,” tuturnya.

Sekedar diketahui kompetisi Sinjai E-HAO ini diikuti 12 Instansi pengelola retribusi diantaranya Dinas Kesehatan, Diskominfo, Disperindag, DISPARBUD, Dinas PUPR, Dispora, Dinas Koperasi, Dishub, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, DLHK dan Disperkimtam.

Juga, Desa/kelurahan, kategori ASN, Kolektor PBB-P2 serta kategori wajib pajak.

Untuk penilaian, instansi OPD pengelola retribusi melaporkan rekap penerimaan non tunai periode September-Oktober 2024 melalui email bapendaasinjai@gmail.com dan dikirim sebelum 31 Oktober 2024.

Selanjutnya, Bapenda Sinjai menghitung jumlah pembayaran Qris, 50 persen volume penerimaan, 25 persen pertumbuhan penerimaan dan 25 persen berdasarkan sosialisasi penyebaran informasi baik online maupun offline.

Berita Terkait

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?
Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber
Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara
Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran
Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis
Pemkab Sinjai Bakal Sewa 58 Kendaraan Dinas untuk Para Pejabat, Mobil Lama Dilelang
Dinsos Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Rumah di Sinjai Utara
DPC Partai Gerindra Sinjai Rayakan HUT ke-17 dengan Launching Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:37

3 Pejabat Pemkab Sinjai Pensiun Tahun Ini, Siapa Saja?

Rabu, 19 Februari 2025 - 21:08

Rapat Kerja DPRD Bantaeng Tahun 2025, Sekwan Muh. Azwar SH: Kami Minta Kejaksaan Negeri Bantaeng Sebagai Narasumber

Selasa, 18 Februari 2025 - 17:50

Aisyiyah Bantu Korban Kebakaran di Sinjai Utara

Kamis, 13 Februari 2025 - 20:04

Pemkab Sinjai Rencana Bahas APBD Perubahan 2025-Refocusing Anggaran

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:36

Efisiensi Anggaran, DAK Fisik dan Mandatory PUPR Sinjai Rp55 Miliar Dibabat Habis

Berita Terbaru