Kejar PAD, Bapenda Gelar Kompetisi SINJAI E-HAO

- Redaksi

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan Memaparkan Kategori Kompetisi SINJAI E-HAO di Salah satu Warkop Alun-alun Sinjai.

Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Dharmawan Memaparkan Kategori Kompetisi SINJAI E-HAO di Salah satu Warkop Alun-alun Sinjai.

Beritasulsel.com,Sinjai- Untuk mempercepat realisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai mendorong pemanfaat objek wajib pajak mengimplementasikan pembayaran digital.

Penerapan ini menjadi salah satu cara untuk mengejar dan berburu target PAD sebesar Rp109 Miliar di sejumlah instansi Pemerintah Kabupaten Sinjai sebagai pengelola retribusi.

Untuk lebih memaksifkan dan mendorong pembayaran digital, Bapenda Sinjai membuka kompetisi Elektronifikasi PAD Harus Optimal (Sinjai E-HAO) 2024 bagi instansi OPD hingga Pemerintah Kecamatan dan Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita buka kompetisi pembayaran Elektronifikasi PAD untuk 12 Instansi pengelola dan Pemerintah Kecamatan serta Pemdes di Sinjai,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Dharmawan kepada Beritasulsel.com, Selasa (27/8/2024).

Tentunya kata Asdar, inovasi Sinjai E-HAO mendorong implementasi pembayaran digital penerimaan retribusi daerah untuk mempercepat dan meningkatkan realisasi PAD tahun 2024 ini.

“Sebanyak lima kategori untuk kompetisi ini diantaranya OPD pengelola, Desa/kelurahan terakselerasi PBB-P2, ASN digital, Kolektor PBB-P2 dan kategori wajib pajak,” ungkapnya.

“Implementasi pembayaran digital ini juga tentunya menghemat pembiayaan kertas yang jumlahnya cukup banyak,” tuturnya.

Sekedar diketahui kompetisi Sinjai E-HAO ini diikuti 12 Instansi pengelola retribusi diantaranya Dinas Kesehatan, Diskominfo, Disperindag, DISPARBUD, Dinas PUPR, Dispora, Dinas Koperasi, Dishub, Dinas Perikanan, Dinas Peternakan, DLHK dan Disperkimtam.

Juga, Desa/kelurahan, kategori ASN, Kolektor PBB-P2 serta kategori wajib pajak.

Untuk penilaian, instansi OPD pengelola retribusi melaporkan rekap penerimaan non tunai periode September-Oktober 2024 melalui email bapendaasinjai@gmail.com dan dikirim sebelum 31 Oktober 2024.

Selanjutnya, Bapenda Sinjai menghitung jumlah pembayaran Qris, 50 persen volume penerimaan, 25 persen pertumbuhan penerimaan dan 25 persen berdasarkan sosialisasi penyebaran informasi baik online maupun offline.

Berita Terkait

Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal
Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025
RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 
Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah
DBH untuk Pemkab Sinjai Nunggak Puluhan Miliar, Prof Zudan Janji Bayar
Penjabat Bupati Sinjai Lantik 16 Pejabat di Penghujung Akhir Tahun
Pemkab Sinjai Tegaskan Jalan Desa Terasa Sudah Masuk Perencanaan Tahun 2026
Pondasi Jembatan di Sinjai Retak-Berlubang, Warga Minta Perhatian Pemprov Sulsel

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 12:10

Tiga Truk Arm Roll Rusak, Pengangkutan Sampah di Sinjai Tak Optimal

Rabu, 15 Januari 2025 - 22:44

Kejaksaan Negeri Bantaeng Tuntaskan 10 Perkara Pidsus dan Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Miliaran Rupiah Sepanjang 2024, Satria Abdi SH MH: Ada Agenda dan Target di 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:31

RSUD Sinjai Menuju Pelayanan Prima 

Sabtu, 4 Januari 2025 - 17:15

Tahun Ini, Dua Opsen Pajak Kendaraan di Sinjai Masuk ke Kas Daerah

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:15

DBH untuk Pemkab Sinjai Nunggak Puluhan Miliar, Prof Zudan Janji Bayar

Berita Terbaru