Beritasulsel.com – Satuan Narkoba Polres Luwu, berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, ketiganya masing masing berinisial ZUL (26) ASR (31) dan IKB (28) adalah warga Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.
Informasi dari Polres Luwu, ketiga pelaku diringkus di dua tempat berbeda. Awalnya Polisi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Awaluddin, meringkus ZUL di lokasi objek Wisata Babana Desa Temboe, Kecamatan Larompong Selatan Kabupaten Luwu, pada hari Rabu 24 Juli 2019.
Dari tangan ZUL, diamankan 7 sachet yang diduga narkoba jenis sabu. 5 pack sachet kosong, 3 sachet ukuran sedang bekas pakai, 3 batang sendok shabu, 2 buah tas kecil tempat shabu, 1 pireks, HP merk samsung dan uang Rp. 300 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesaat kemudian masih di tempat yang sama, ASR datang bermaksud menemui ZUL. ASR pun dibekuk lalu digeledah dan ditemukan 1 set alat isap shabu yakni bong, 2 batang sendok shabu, 2 batang sumbuh, 1 buah tas tempat bong dan HP merk Samsung.
Keesoken harinya Kamis 25 Juli 2019, Polisi mengembangkan kasus tersebut dan berhasil meringkus IKB, dari tangannya Polisi menyita 1 set alat isap shabu, 3 sachet yang telah kosong bekas pakai, 2 pipet sendok shabu, pireks, HP VIvo dan HP Samsung.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa kedatangan ASR ke obyek wisata Babana adalah untuk bertemu ZUL dan mengonsumsi shabu yang telah dipesannya.
Terungkap juga bahwa shabu tersebut diperoleh ZUL dari IKB, dan IKB sendiri mengaku mendapatkan shabu tersebut dari seorang berinisial AD melalui kurir berinisial ID yang berdomisili di Kabupaten Sidrap, sebanyak 24 Gram namun telah habis terjual, termasuk yang dibeli oleh ZUL.
“Saat ini ketiga pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik Sat Res Narkoba Polres Luwu, sedangkan AD dan ID dinyatakan DPO Polres Luwu,” ujar Awaluddin. (SP/BSS)