Beritasulsel.com – Akhirnya kasus dugaan pemerkosaan yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Kepulauan Selayar pekan lalu, berakhir damai, terduga pelaku dan korban sepakat berdamai.
Kesepakatan damai itu tertuang dalam surat bermaterai 6.000 yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni keluarga terduga pelaku ED dan keluarga korban SE, Senin (02/03/2020).
Bunyi dalam surat kesepakatan tersebut, ED berjanji akan bertanggungjawab atas perbuatannya, siap menikahi SE dengan uang panaik atau uang belanja sebanyak Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah), satu stel emas sebagai mahar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Uang panaik akan diserahkan secara adat pada tanggal 16 Maret 2020 sedangkan acara pernikahan akan dilaksanakan pada hari Ahad tanggal 29 maret 2020.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Marzuki, melalui Paur Humas Ipda Hasan mengatakan, dengan adanya iktikad baik dari ED untuk menikahi SE, maka pelapor mencabut laporannya.
“Kasus yang dilaporkan SE di Polsek Polebungin dan ditangani Unit PPA, SE telah membuat surat pencabutan laporan di Unit PPA Polres Selayar,” kata Ipda Hasan. (IL)