Beritasulsel.com- Kapolres Wajo AKBP H. Facthur Rochman, S.H., M.H, bersama Kajari Wajo Andi Usama Harun, SH., M.H melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Wajo di Kantor Kejaksaan Wajo, Kamis 7 Desember 2023.
Turut hadir pada pemusnahan Barang Bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Waka Polres Wajo Kompol Hardjoko, S.H., M.H, Kasi Propam Polres Wajo AKP Siswanto, S.H, Para Kasi Kejaksaan Negeri Wajo dan Para Kasat Polres Wajo.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Wajo mengatakan bahwa, ada tujuh jenis perkara tindak pidana yang di musnahkan yaitu 11 perkara Narkotika dengan total BB 140,5563 Gram, 3 perkara Cabul, 2 perkara pencurian, 6 perkara penganiayaan, 1 perkara ITE, 1 perkara perjudian, dan 1 perkara lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengumpulan selama tiga bulan terakhir terhitung sejak Oktober 2023 hingga Desember 2023,” ujar AKBP H. Facthur Rochman.
“Jadi barang bukti tersebut di musnahkan dengan cara dibakar, sabu sabu di blender, senjata tajam dan Handphone dipotong dengan menggunakan gurinda yang dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo”, terangnya.(hpw/red)