Pinrang – Karut marut soal izin tambang pasir yang ada di Lingkungan Karangan Barat, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai terkuak.
Sebelumnya, pemilik tambang atas nama Ismail enggan disebut tambangnya ilegal karena menurutnya telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dan Izin Eksplorasi.
Namun pernyataan Ismail dibantah oleh Kanit Tipidter Polres Pinrang, IPDA Alfard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Alfard, tambang tersebut tidak punya IUP OP tapi hanya memiliki izin eksplorasi, maka dari itu Alfard minta tambang itu ditutup.
“Saya sudah lakukan pemeriksaan, saya minta surat suratnya dan ternyata hanya memiliki izin eksplorasi, bukan izin operasional, tidak ada IUP OP tidak ada izin operasional jadi saya suruh tutup,” ucap Alfard ditemui di ruang kerjanya, Senin 15 Juli 2024.
“Saya larang (pemilik tambang) mengkomersilkan karena dia tidak punya izin untuk hal itu. Sejak adanya naik pemberitaan terkait itu tambang, saya langsung suruh tutup. Boleh beroperasi (mengeruk) tapi tidak boleh menjual karena tidak ada izin,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, tambang yang diduga tak berizin alias ilegal di Lingkungan Karangan Barat, Kelurahan Padaidi, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), meresahkan warga.
Halaman : 1 2 Selanjutnya