Beritasulsel.com – Kanit Regident Satlantas Polres Wajo, Iptu Jumadi mensosialisasikan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional di Kantor Samsat Wajo, Kamis (23/04/2020).
IPTU Jumadi mengatakan SIM Internasional merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki oleh wisatawan asing yang hendak mengemudi atau melakukan road trip di luar negeri.
Syarat yang harus dilengkapi untuk membuat SIM Internasional berdasarkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi, kata Jumadi, adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Pemohon wajib mendaftarkan diri secara online di website sim.Korlantas.Polri. Go.id/sim-internasional
2. Pemohon wajib datang ke Korlantas Polri dengan alamat Gedung SIM Internasional di Jalan MT. Haryono Kav 37 – 38 Jakarta selatan, untuk melaksanakan Identifikasi ( Pengambilan Foto, Sidik Jari dan tanda tangan), serta verifikasi dengan membawa syarat sebagai berikut:
– SIM Asli
– KTP Asli
– Paspor Asli
– Matrei 6000
– Nomor Registrasi (Hasil Print atau Capture foto)
– Kitab Asli (khusus WNA)
Adapun Biaya PNBP SIM Internasional Sebagai berikut,.
– SIM Baru Rp. 250.000
– SIM Perpanjangan Rp. 225.000
Adapun Jadwal Pelayanan SIM Internasional
– Hari Senin S/d Hari Kamis Jam 08.00 S/d 15.00 WIB (Istirahat Jam 12.00 S/D 13.00 WIB)
– Hari Jum’at Jam 08.00 S/D 15.00 WIB (Istirahat Jam 11.30 S/d 13.00 WIB)
– Libur Pelayanan pada Tanggal merah dan Libur Nasional.
“Jumadi berharap dengan disosialisasikannya sistem registrasi pendaftaran online SIM Internasional, masyarakat dapat memahami dan mengetahui serta mengerti akan prosedur dalam kepengurusan penerbitan SIM Internasional,” pungkasnya.
Editor: Heri Siswanto.