Jeneponto – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa, membantah tudingan tidak serius dalam menangani kasus korupsi. Pernyataan ini menanggapi kritik dari Ketua DPW LPK-RI Sulsel, Supriadi Karaeng Tompo.

Melalui Kasi Intelijen Kejari Jeneponto, Muh Zahroel Ramadhana, Teuku Lufthansa menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja secara profesional, akuntabel, dan transparan dalam menegakkan hukum.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak menilai kinerja Kejari secara sepihak, apalagi hanya berdasarkan opini yang tidak didukung oleh data valid,” ujar Zahroel kepada wartawan media online Beritasulsel.com. Selasa (6/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk dari masyarakat ditangani sesuai prosedur hukum.

Proses tersebut mencakup telaah awal, verifikasi data, hingga pengumpulan bukti yang memadai sebelum ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Zahroel juga menyebut bahwa pernyataan Supriadi Karaeng Tompo adalah bentuk kesimpulan yang keliru.

Menurutnya, Kejari Jeneponto sangat terbuka terhadap setiap laporan masyarakat, namun penanganannya harus dilakukan dengan cermat dan tidak serampangan.

“Kami terus bergerak. Penegakan hukum tidak bisa diukur hanya dari apa yang terlihat di permukaan, karena banyak proses yang berjalan di balik layar,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap insan Adhyaksa dituntut memiliki loyalitas terhadap institusi, namun loyalitas tersebut harus tetap berpijak pada nilai-nilai kebenaran dan integritas.

“Loyalitas tanpa integritas hanya akan menyesatkan arah institusi. Justru loyalitas sejati adalah ketika kita berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Terkait potensi pencemaran nama baik, Kejari Jeneponto menegaskan tidak segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pernyataan atau pemberitaan yang mengandung unsur fitnah atau informasi menyesatkan yang merugikan institusi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Lembaga Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (LPK-RI) Sulawesi Selatan, Supriadi Karaeng Tompo, mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia agar mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jeneponto, Teuku Lufthansa Adhyaksa.

Supriadi menilai Teuku Lufthansa Adhyaksa tidak serius dalam menangani sejumlah laporan dugaan korupsi yang ada di wilayah tersebut.

“Copot Kajari Jeneponto. Kami melihat ia tidak serius menangani laporan-laporan dugaan korupsi yang ada di Jeneponto,” kata Supriadi kepada Beritasulsel jaringan Beritasatu.com, Senin (5/5/2025).

Supriadi menyebut bahwa Teuku Lufthansa Adhyaksa telah mengabaikan instruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang sebelumnya meminta kepada seluruh Kajari agar serius dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Banyak laporan yang masuk tapi tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan. Ini menunjukkan adanya pembiaran dan bahwa Kajari telah abai dalam menjalankan perintah Jaksa Agung agar berantas korupsi,” tambahnya.

Menurut dia, upaya pengawasan yang dilakukan oleh aktivis LSM dan jurnalis di Jeneponto sudah cukup maksimal dalam mengawal proyek-proyek yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Namun, kata Supriadi, Kejari Jeneponto justru belum menunjukkan langkah hukum yang tegas.

Olehnya itu, Supriadi meminta agar Kejari Jeneponto segera bertindak memberantas semua pelaku korupsi dan menyelesaikan semua kasus yang tertinggal.

“Kami ingin Kajari menunjukkan tajinya. Jangan hanya diam dan tidak memberi kepastian hukum atas kasus-kasus korupsi yang dilaporkan,” ujarnya.

Selama Teuku Lufthansa Adhyaksa menjabat sebagai Kajari Jeneponto, belum ada satu pun kasus korupsi yang terselesaikan secara tuntas, baik kasus baru maupun kasus lama.

“Ada apa dengan Kajari sehingga semua kasus itu belum bisa dituntaskan? Saya tidak mengatakan Kejaksaan ‘masuk angin’, atau ‘angin masuk’, ya,” tutup Supriadi dengan nada sinis.