Parepare, Sulsel – Ketua Komisi I DPRD Kota Parepare, Kaharuddin Kadir menggelar sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Peduli Parepare.
Kegiatan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, di Hotel Satria Wisata, Ahad (24/10/2021). Hadir sejumlah mahasiswa dari IAIN Parepare dan UM Parepare.
Kaharuddin mengatakan, Kota Parepare merupakan salah satu daerah di Provinsi Sulawesi Selatan, yang memiliki televisi lokal dan bisa melakukan siaran langsung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hadirnya televisi peduli ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat, agar dapat memperoleh informasi dari pemerintah,” kata Legislator Partai Golkar ini.
Legislator lima periode ini menambahkan, mahasiswa merupakan lokomotif memasyarakatkan Perda, sehingga kritik, masukan, dan sarannya sangat dibutuhkan.
Kabid Persandian dan Statistik Dinas Kominfo Parepare, Muhammad Yusni menjelaskan, hadirnya LPPL TV memang harus ada Perda yang menaunginya.
Kita 100% menyiarkan tayangan dalam negeri yang sehat dan netral. Muatan siaran juga sesuai aturan dan mengikuti pedoman KPI, serta klasifikasi siaran juga sudah dibagi. (*)