Kabur dari Pembinaan, Bocah ini Diringkus Lagi Usai Menjambret

- Redaksi

Minggu, 27 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Seorang bocah berinisial RW alias Rahmat diringkus lagi oleh tim khusus Polda Sulsel dipimpin Aiptu Iqbal Kosman setelah diduga melakukan pencurian satu unit Handphone (HP)

Bocah berusia 16 tahun itu diringkus di Jalan Urip Sumohardjo, tepatnya di depan Masjid Aspol Panaikang, Kota Makassar, Sabtu 27/01/2019.

Saat itu pelaku sedang melakukan transaksi jual beli HP curian merek ViVo Y83 warna merah dengan seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku, kata Iqbal, diringkus berdasarkan pengaduan tanggal 25 Januari 2019, Polsek Tamalanrea.

Setelah tertangkap dan diinterogasi, Rahmat mengaku mendapat barang tersebut pada tanggal 25 Januari dari rekannya bernama Eki. “Eki saat ini dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO” ungkap Iqbal.

Rahmat, kata Iqbal, merupakan resedivis kasus pencurian disertai kekerasan (Curas). Rahmat ditangkap pada tahun 2018 lalu, namun karena tergolong anak dibawah umur,

Rahmat dititipkan di Lembaga Departemen Sosial (Depsos) di Jalan Salodong Biringkanaya, dari situ Rahmat melarikan diri lalu diringkus lagi karena dugaan pencurian. (RIS/BSS)

Berita Terkait

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”
Pemkab Bersama Dinkes Pinrang Pantau Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis (PKG) di Puskesmas
Fraksi PKB DPRD Bantaeng Soroti Kinerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serta BPKD, Muhammad Asri Bakri: Jangan Berikan Janji Palsu!
Kejaksaan Negeri Bantaeng: Sidang Putusan PN Tipikor Makassar Perkara Korupsi di Dinas Pertanian
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:32

Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 11 Februari 2025 - 19:56

Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terbaru