Beritasulsel.com – Disela-sela kegiatan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Bantaeng Ke-XV Tahun 2022, Bidang Hukum dan HAM KNPI Bantaeng juga menyerahkan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan kepada Irsan Akbar sebagai Ketua Umum KNPI Bantaeng terpilih masa periode 2022-2025.
Perda No.3 Tahun 2021 Tentang Kepemudaan ini diserahkan langsung oleh Yudha Jaya SHi, Demisioner Bidang Hukum dan HAM KNPI Bantaeng.
Kepada Irsan Akbar, Yudha Jaya mengatakan bahwa Perda Kepemudaan ini adalah payung Hukum Organisasi Kemahasiswaan dan Pemuda (OKP) yang ada dalam naungan KNPI Bantaeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda Kepemudaan ini adalah suatu pencapaian yang patut diapresiasi karena ini sebuah sejarah karena mampu dilahirkan olah KNPI Bantaeng dibawah kepemimpinan Lutfi Yahya masa bakti 2019-2022”, ungkapnya.
Yudha Jaya menambahkan bahwa setelah Perda Kepemudaan ini kami serahkan kepada Ketua Umum KNPI Bantaeng yang baru, tentunya kami berharap pengurus yang baru dapat memperjuangkan lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi petunjuk teknis OKP yang tergabung di KNPI Bantaeng.
*(Yudha_Jaya).