Beritasulsel.com – Seorang pria di Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel), dihadiahi timah panas di bagian betisnya lantaran melawan saat hendak ditangkap Polisi.
Pria tersebut berinisial DR berusia 40 tahun, dia ditangkap karena diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk dibangku sekolah SMP hingga korban tamat SMA.
DR ditangkap di rumah rumah kebunnya di salah satu desa di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulsel, Sabtu (8/5/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kanit Resmob Polres Lutra Bripka Sadar Samsuri yang dikonfirmasi wartawan usai menangkap pelaku mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya mencabuli korban saat istri pelaku keluar mencari nafkah jual krupuk.
“Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di dua tempat berbeda, di rumahnya dan di rumah rumah kebun. Sayangnya, saat dilakukan penangkapan, pelaku melawan menggunakan senjata tajam sehingga diberi tindakan tegas dan terukur (dilumpuhkan),” ucap Sadar Samsuri.
Saat ini DR telah diamankan ke Mapolres Lutra untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (hs/bss)