IRT di Pinrang Diringkus Polisi Bersama Satu Batang Balok Ukuran 19 CM

- Redaksi

Minggu, 15 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IRT di Pinrang Diringkus Polisi Bersama Satu Batang Balok Ukuran 19 CM

IRT di Pinrang Diringkus Polisi Bersama Satu Batang Balok Ukuran 19 CM

Beritasulsel.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Serly alias Osing warga BTN Sekkang Mas Kelurahan Bentengnge, Kecamaan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, diamankan Polisi Polres Pinrang, Kamis sore 12 November 2020.

Wanita berusia 29 tahun tersebut diamankan atas dasar LPB / 413 / XI / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 12 November 2020 karena diduga telah menganiaya Nuraini (40) warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Setelah diamankan dan diintrogasi, dia (Serly) memgakui perbuatannya telah menganiaya korban (Nuraini) menggunakan kayu sehingga menyebabkan luka robek pada bagian kepala korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Nuraini

“Suami pelaku dan suami korban ini bersaudara. Motif pada peristiwa penganiayaan itu adalah pelaku dan korban sudah lama tidak akur dan saling ejek,” imbuh Dharma.

“Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu potongan balok kayu dengan panjang kurang lebih 19 cm telah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tandas Dharma.

 

Penulis: Heri Siswanto

 

Berita Terkait

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kapolsek Biringkanaya Makassar Dilapor ke Propam Polda Sulsel, Gegara Mobil Truk
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Selasa, 18 Februari 2025 - 21:53

Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terbaru