IRT di Pinrang Diringkus Polisi Bersama Satu Batang Balok Ukuran 19 CM

- Redaksi

Minggu, 15 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IRT di Pinrang Diringkus Polisi Bersama Satu Batang Balok Ukuran 19 CM

IRT di Pinrang Diringkus Polisi Bersama Satu Batang Balok Ukuran 19 CM

Beritasulsel.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) atas nama Serly alias Osing warga BTN Sekkang Mas Kelurahan Bentengnge, Kecamaan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, diamankan Polisi Polres Pinrang, Kamis sore 12 November 2020.

Wanita berusia 29 tahun tersebut diamankan atas dasar LPB / 413 / XI / 2020 / SPKT / RES PINRANG, tanggal 12 November 2020 karena diduga telah menganiaya Nuraini (40) warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.

Setelah diamankan dan diintrogasi, dia (Serly) memgakui perbuatannya telah menganiaya korban (Nuraini) menggunakan kayu sehingga menyebabkan luka robek pada bagian kepala korban,” ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban Nuraini

“Suami pelaku dan suami korban ini bersaudara. Motif pada peristiwa penganiayaan itu adalah pelaku dan korban sudah lama tidak akur dan saling ejek,” imbuh Dharma.

“Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu potongan balok kayu dengan panjang kurang lebih 19 cm telah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut,” tandas Dharma.

 

Penulis: Heri Siswanto

 

Berita Terkait

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya
Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 21:07

Pria di Pinrang Diringkus Usai Tiduri Istri Orang Selama 1 Minggu, ini Kronologi Lengkapnya

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:05

Viral, Video Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung Karena Akses Jalan Rusak

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Berita Terbaru