Beritasulsel.com – Tiga orang pria di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kini diringkus petugas kepolisian. Ketiganya bernama Herman Rannu alias Aco (30), warga Desa Tampumia, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu.
Jefri Buntu alias Jefry (20) dan Yuser alias User (19), keduanya adalah warga Desa Bolu, Kecamatan Bastem, Kabupaten Luwu. Mereka diringkus dikediamannya Minggu dini hari (10/11/2019) oleh Personel Polres Luwu dipimpin Kasat Reskrim AKP Faisal Syam.
Kepada wartawan Faisal Syam mengatakan bahwa penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korbannya. Ketiganya dilaporkan telah menganiaya sebelum mencuri sepeda motor korbannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kronologisnya begini, korban mengantar Herman Rannu ke Dusun Kadinge, Desa. Bolu mengendarai sepeda motor, di tengah perjalanan pelaku memukul korban hingga jatuh ke jurang,” ucap Faisal mengurai kronologi kejadian.
Kemudian pelaku mengambil Sepeda Motor dan dompet milik korban yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 800.000,- kemudian pelaku menghubungi kemanakannya yaitu Yuser dan Jefry untuk menjemputnya karena pelaku tidak tahu mengendarai sepeda Motor.
“Kemudian ketiga pelaku membawa barang barang milik korban yaitu Sepeda motor dan dompet serta uang korban,” sambung Faisal mengulas kisah pencurian yang disertai kekerasan itu.
Setelah sadar, kata Faisal, korban melaporkan kejadian itu ke Polisi. Berdasarkan laporan itu polisi lalu bergerak mengamankan ketiga pelaku.
Sayangnya saat dalam perjalanan, Herman Rannu melarikan diri dan tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tindakan tegas dan terukur dengan tujuan dilumpuhkan.
“Saat ini ketiga pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor yamaha Jupiter Z milik korban, sepeda motor Honda Supra yang digunakan pelaku, Dompet milik korban dan Uang Tunai sebesar Rp. 800.000,- telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Faisal. (hs/bss)