Beritasulsel.com – Reskrim Polsek Ujung Parepare dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Ujung, Ipda Turisno berhasil menangkap pelaku tindak pidana pemberatan di Jalan Pancasila, Parepare. Selasa, 05/11/2019.
Kapolsek Ujung Parepare, Kompol Muhabar mengatakan bahwa pelaku bernama David (38), warga Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
“Kasus pemberatan ini berhasil kami ungkap dengan selang waktu lima hari, setelah masuknya laporan,” ujar Muhabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku kami tangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya”, tuturnya.
Lebih lanjut, Muhabar menambahkan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel dinding tripleks sebuah counter Handphone dan mengambil seluruh isi counter tersebut.
Adapun barang-barang yang diambil, kata Muhabar yaitu lima buah smartphone, sebuah power bank, beberapa slop kartu perdana dan voucher, beberapa buah kabel USB, dan beberapa botol parfum. Ditaksir kerugian korban berkisar Rp. 50 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti hasil curiannya telah diamankan di Mapolsek Ujung Kota Parepare guna proses hukum lebih lanjut. (RIS/BSS)