Beritasulsel.com – Momentum Hari Proklamasi ke-79 Tahun 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bantaeng, sangat dirasakan keberkahannya oleh beberapa Narapidana.
Pasalnya, pada 17 Agustus 2024 ini, 158 Orang Narapidana mendapatkan remisi (Pengurangan Masa Pidana).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut pemberian Remisi Umum kepada Narapidana yang dibacakan langsung KaSubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bantaeng, Ashadi, S.H., M.M didepan Forkopimda Bantaeng.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1616 PK.05.04 TAHUN 2024 Tanggal 17 Agustus 2024 tentang Pemberian Remisi Umum HUT RI Ke-79 Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak bahwa untuk pemberian Remisi Umum Tahun 2024 pada Rumah Tahanan Negara Ketas II B Bantaeng dengan rincian besaran remisi yang diperoleh sebagai berikut:
1. Remisi Umum I dengan jumlah Remisi 1 bulan sampai 6 bulan:
Remisi 1 bulan sebanyak 42 Narapidana.
Remisi 2 bulan sebanyak 36 Narapidana.
Remisi 3 bulan sebanyak 50 Narapidana.
Remisi 4 bulan sebanyak 25 Narapidana.
Remisi 5 bulan sebanyak 2 Narapidana.
Remisi 6 bulan sebanyak 1 Narapidana.
2. Remisi Umum II atau dapat Remisi dan langsung bebas:
Remisi 1 bulan 1 Narapidana.
Remisi 2 bulan 1 Narapidana.
(Karena mendapatkan remisi dan setelah menghitung pengurangan masa pidana, maka 2 Narapidana tersebut langsung bebas pada hari ini).
3. Jumlah keseluruhan Narapidana yang memperoleh Remisi Umum I dan II Tahun 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng, sebanyak 158 Orang.
4. Jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng sebanyak 199 Orang Narapidana dan 38 Orang Tahanan dan Warga Binaan yang tidak mendapatkan remisi sebanyak 41 dikarenakan belum memenuhi syarat dalam pemberian Remisi Khusus Tahun 2024.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Agustus Tahun 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga.
(ditandatangani secara elektronik)
Bantaeng, 17 Agustus 2024.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Bantaeng.
Ince M. Rizal, S.H., M.Si.
“Demikian Laporan Jumlah Penghuni Rutan Kelas II B Bantaeng dan Rekapitulasi Pemberian Remisi Umum HUT RI ke-79 Tahun 2024 kepada Narapidana di Rutan Kelas II B Bantaeng,” kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bantaeng, Ashadi, S.H., M.M.
Ditempat yang sama dan dalam rangkaian acara Penyerahan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Narapidana ini, Kepala Rutan Kelas II B Bantaeng saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa di Rutan Bantaeng saat ini jumlah Narapidana sebanyak 237 orang.
“Izin menyampaikan Pak Pj Bupati Bantaeng, di Rutan Bantaeng ini sudah over kapasitas. Sekarang Warga Binaan kami ada 237 orang, sementara normalnya hanya 65 orang,” kata KaRutan Bantaeng dalam sambutannya.
“Alhamdulillah, Rutan Bantaeng sudah mendapatkan Predikat WBK dari Kemenpan RI 2023 dan Pelayanan Publik berbasis HAM selama 3 tahun berturut-turut dari 2021 hingga 2023,” ucap KaRutan Bantaeng.
Usai Kepala Rutan Bantaeng membacakan sambutannya, dilanjutkan dengan pembacaan sambutan serentak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia oleh Pj Bupati Bantaeng.
Turut serta hadir di acara Penyerahan Remisi Umum Rutan Kelas II B Bantaeng ini, diantaranya:
Kapolres Bantaeng.
Dandim 1410 Bantaeng.
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Ketua Pengadilan Negeri Bantaeng.
Pelaksana Tugas Ketua DPRD Bantaeng.
Beberapa Anggota DPRD Bantaeng.
Komisioner KPU Bantaeng.
Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng.
Direktur RSUD Anwar Makkatutu.
Kakandep Agama Bantaeng.
KaBINda Bantaeng.
Kepala ATR/BPN Bantaeng.
Dan beberapa tamu undangan lainnya.
Acara Penyerahan Remisi Umum ini ditutup dengan penampilan stand up comedy dan perkusi dari Warga Binaan Rutan Kelas II B Bantaeng.