Beritasulsel.com – Pengadilan Negeri Selayar menggelar sidang perdana terdakwa kasus pengrusakan secara bersama sama terhadap kantor Camat Pasimasunggu Timur,
Sidang dipimpin Ketua Pengadilan Mochammad Fatkur Rochman, SH, MH yang bertindak Selaku Hakim Ketua Majelis Hakim dan Pendamping Hakim I Raytan Noer Hartiko, Pendamping Hakim II Yasir Adi Pratama dan Jaksa Penuntut Umum Andi Trismanto, SH, dan Nurul Annisa, SH, serta Panitera Pengganti Salwiyah.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kepada 17 terdakwa yang diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP ( Barang siapa dengan terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Identitas 17 Terdakwa yakni :
1. Hok Supandi Als Hok Bin Poket Swi
2. Irfan Als. Karman Bin H. Malik
3. Harding Bin Tiseing
4. Rustan Bin Ali
5. Anwar Bin Amir
6. Nasrum Bin Kalilang
7. Taufan Amir Bin Amir Tawan
8. Muh. Amir Bin Masala
9. Ramli Bin Mustamin
10. Bahri Bin Busra
11. Nirwan Bin Appe
12. Nirwan Bin Suaib
13. Amirullah Als Ulla Bin H. Halanong
14. Uddin Bin Busra
15. Faisal Akbar Bin M. Aris
16. Muh. Takdir Als Mammo Bin Muh. Waris
17. Muh. Nakir Als Nakir Bin Muh. Ilyas
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.I.K, MH yang hadir memantau langsung jalannya sidang mengatakan bahwa kehadiran Polri untuk menjaga keamanan dan kelancaran jalannya proses persidangan.
“Kami berupaya memberikan yang terbaik. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres.
Ia juga menyampaikan kepada personil yang melsanakan pengamanan agar pengunjung yang hendak masuk ke ruang sidang diperiksa satu persatu sebagai bentuk upaya petugas mencegah dari segala kemungkinan yang tidak diinginkan.
Reporter: IL