Beritasulsel.com – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau seluruh bupati dan wali kota se-Sulsel untuk menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah masing-masing. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran pada Kamis, 18 Desember 2025.
Langkah ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel Nomor 100.3.4/19542/DESDM. Dalam surat itu, Andi Sudirman meminta kepala daerah kabupaten/kota menghentikan setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan berusaha.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mendukung upaya penertiban dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan merugikan daerah akibat hilangnya potensi PAD.
Gubernur juga menekankan pentingnya pemanfaatan material tambang yang bersumber dari lokasi berizin, baik untuk proyek pemerintah maupun swasta. Dalam setiap proses lelang barang dan jasa, dukungan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dipersyaratkan guna mengoptimalkan penerimaan pajak MBLB.
Dalam surat edaran tersebut, bupati dan wali kota juga diminta tidak memberikan ruang bagi pelaku PETI untuk memasok kebutuhan material tambang berbagai proyek. Hal ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan.
Untuk memperkuat pengawasan, setiap pemerintah kabupaten/kota diminta membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penindakan PETI perusak lingkungan. Satgas tersebut diharapkan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pengendalian PETI yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Surat edaran tersebut ditetapkan di Makassar pada 19 Desember 2025 dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.
Berikut bunyi imbauan tersebut:
1. Menghentikan setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan berusaha yang terdapat di wilayah kerja masing-masing.
2. Mendukung upaya penertiban dan penindakan segala bentuk kegiatan yang merusak lingkungan akibat kegiatan yang tidak terkendali (tanpa izin) dan merugikan daerah karena kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
3. Mendukung pemanfaatan material yang bersumber dari lokasi berizin baik digunakan pada proyek fisik pemerintah atau proyek swasta dengan mempersyaratkan dukungan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dalam proses lelang barang/jasa untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
4. Tidak memberikan ruang bagi pelaku Pertambangan Tanpa Izin (PETI) untuk memasok kebutuhan material tambang berbagai proyek, sebagai wujud dukungan dalam memberantas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada.
5.Bupati/Walikota membentuk Satgas Penindakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) perusak lingkungan.
6. Pemerintah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan atas kegiatan penertiban yang telah dilakukan.
7. Pemerintah Provinsi akan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan pengendalian Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama semua pihak dalam rangka penyelamatan lingkungan dan sumberdaya mineral diucapkan terima kasih Ditetapkan di Makassar Pada Tanggal 19 Desember 2025 GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ANDI SUDIRMAN SULAIMAN. (*)


