Gasak Emas dan Handphone, Pemuda Bertopeng Ini Diringkus Polisi

- Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Parepare, Sulsel – Polsek Soreang Parepare melalui Sat Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan A. Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare.

Kapolsek Soreang melalui, Kanit Reskrim, Ipda Mashudi mengungkapkan, tersangka bernama Gilbert (24). Tersangka berhasil dibekuk, setelah Reskrim Polsek Soreang bersama Unit Resmob Polres Parepare, yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Benny Hasan melakukan penyelidikan tentang aduan laporan tersebut.

“Selasa (14/1/2021) sekitar 03.50, pelaku berhasil diamankan di Jalan A.Makkulau, Kota Parepare. Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 tas jinjing, 1 tas dompet, 1 cincin emas, 1 buah jam tangan, uang tunai Rp 15 ribu, 1 handphone merek Vivo Y53, dan surat-surat penting lainnya,” ungkapnya, Rabu 20/1/2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Korban bersama anaknya sementara tidur di dalam rumahnya, kemudian seseorang masuk menggunakan topeng berbaju hitam. Dimana saat itu anak dari korban melihatnya membawa lari tas milik orang tua korban yang mana 2 buah tas tersebut berisikan 1 buah cincin emas 10 gram,1 buah Handphone merk Vivo y65 warna gold serta beberapa surat penting lainnya,” ungkap Ipda Mashudi.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatannya, dimana dirinya masuk ke rumah korban saat melihat rumah korban terbuka.

Pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polsek Soreang guna proses hukum lebih lanjut. (*)

Berita Terkait

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 19:23

FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik

Rabu, 26 Februari 2025 - 05:52

Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Berita Terbaru

Pemprov Sulsel

Gubernur bersama Wagub Pantau Harga Sembako di Pasar Terong

Minggu, 2 Mar 2025 - 21:29