Gadis 13 Tahun di Luwu Sulsel Digilir 4 Orang Pria

- Redaksi

Senin, 15 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Beritasulsel.com – Seorang gadis yang masih di bawah umur warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), dicabuli secara bergilir oleh empat orang pria.

Korban bernama Santi (maaf bukan nama sebenar) berusia 13 tahun sedangkan terduga pelaku berinisial RI, 17 tahun, AR 19 tahun, AL 16 tahun, dan RA 21 tahun.

Informasi yng diterima dari kepolisian setempat, awalnya korban dijemput di rumahnya di Kecamatan Suli oleh pelaku yakni RI lalu korban dibawa ke rumah kos di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

RI kemudian membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya. Namun ajakan itu ditolak oleh korban. Akhirnya RI membuka paksa baju dan celana korban dan langsung menyetubuhinya.

Usai disetubuhi, korban dipaksa melayani nafsu tiga pemuda lainnya yang telah menunggu di luar kamar yakni AR, AL, dan RA. Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa melayani secara bergilir nafsu bejat tiga pemuda tersebut.

Usai digilir, korban melapor ke orangtuanya kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan keempat terduga pelaku ke Mapolres Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto yang dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian itu bahwa keempat pelaku telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Luwu.

“Selain keempat terduga pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku menjemput korban,” ucap Fajar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kata Fajar, mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.

Editor: Heri

Berita Terkait

Bejat, Dua Anak Remaja Setubuhi Bocah 12 Tahun Tertidur Dilantai Dua
Kapolres Luwu AKBP Arisandi Terharu di Pengukuhan Pengurus PP Polri Cabang Luwu
Pelaku Penembakan Bermotif Dendam Dibekuk Tim Resmob Polres Luwu
Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Izin Edar Dan 249 Gram Shabu Dari 2 Orang Pelaku
Mama Arul Ditangkap Usai Jemput 5 Ball Sabu di Sidrap Milik Napi Lapas Parepare
Polres Luwu Gelar Simulasi Sispamkota, Jamin Kesiapan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024
Kapolres Luwu Sambangi Kejari Luwu, Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64
Nekad Masuk Kamar, Perkosa Mantan Kekasih Tiga Kali, Berujung Proses Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 11:05

Bejat, Dua Anak Remaja Setubuhi Bocah 12 Tahun Tertidur Dilantai Dua

Rabu, 21 Agustus 2024 - 10:25

Kapolres Luwu AKBP Arisandi Terharu di Pengukuhan Pengurus PP Polri Cabang Luwu

Rabu, 7 Agustus 2024 - 12:53

Pelaku Penembakan Bermotif Dendam Dibekuk Tim Resmob Polres Luwu

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:50

Polres Luwu Sita 584 Butir Obat Tanpa Izin Edar Dan 249 Gram Shabu Dari 2 Orang Pelaku

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:47

Mama Arul Ditangkap Usai Jemput 5 Ball Sabu di Sidrap Milik Napi Lapas Parepare

Berita Terbaru