Beritasulsel.com – Seorang gadis yang masih di bawah umur warga Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), dicabuli secara bergilir oleh empat orang pria.
Korban bernama Santi (maaf bukan nama sebenar) berusia 13 tahun sedangkan terduga pelaku berinisial RI, 17 tahun, AR 19 tahun, AL 16 tahun, dan RA 21 tahun.
Informasi yng diterima dari kepolisian setempat, awalnya korban dijemput di rumahnya di Kecamatan Suli oleh pelaku yakni RI lalu korban dibawa ke rumah kos di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Luwu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RI kemudian membujuk korban agar mau berhubungan badan dengannya. Namun ajakan itu ditolak oleh korban. Akhirnya RI membuka paksa baju dan celana korban dan langsung menyetubuhinya.
Usai disetubuhi, korban dipaksa melayani nafsu tiga pemuda lainnya yang telah menunggu di luar kamar yakni AR, AL, dan RA. Dalam kondisi tidak berdaya, korban terpaksa melayani secara bergilir nafsu bejat tiga pemuda tersebut.
Usai digilir, korban melapor ke orangtuanya kemudian dilanjutkan dengan laporan polisi. Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan keempat terduga pelaku ke Mapolres Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto yang dikonfirmasi awak media membenarkan kejadian itu bahwa keempat pelaku telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Luwu.
“Selain keempat terduga pelaku, personel juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio yang digunakan pelaku menjemput korban,” ucap Fajar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kata Fajar, mereka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan Pidana penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta.
Editor: Heri