Beritasulsel.com – Petugas Polres Luwu kembali mengamankan empat orang pria yang tengah bermain judi di sebuah rumah di Kelurahan Padang Lambe, Kecamatan Padang Sappa, Kabupaten Luwu, Senin 22/7/2019.
Mereka diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa uang dan kartu Joker yang digunakan untuk berjudi.
Keempat pelaku diamankan dalam sebuah penggerebekan yang dipimpin Kanit I Resum Sat Reskrim Polres Luwu Bripka Ismail, di back up Tim Buser.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat pelaku masing masing berinisial, JU (42 tahun) warga Lingkungan Sabbangparu 02 Desa Cilallang, Kecamatan Kamanre, Luwu, FE (38 tahun) warga Lingkungan Padang lambe Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu,
LI (42 tahun) warga Lingkungan Cendrana, Kelurahan Padang Sappa, Kecamatan Ponrang, Luwu dan BP (47 tahun) warga Dusun Lara’ Desa. Buntu Kumia Kecamatan Ponrang Kab. Luwu.
Dari tempat kejadian perkara (TKP) disita barang berupa 2 pasang Kartu Joker dan uang tunai total sebanyak Rp.3.900.000,- yang diduga sebagai taruhan. keempat pelaku judi berikut barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Luwu untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso, melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Syam, dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut.
“Dalam perjudian tersebut melibatkan 5 orang pemain, namun 1 orang melarikan diri saat penggerebekan kini dalam pengejaran, saat ini keempat pelaku dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Luwu. Kita akan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang ada”, tegas AKP Faisal.