Beritasulsel.com – Bagi masyarakat awam di Kabupaten Barru pada umumnya mengetahui proses persidangan perkara pidana maupun perdata, sejumlah terdakwa, saksi, pembela, penuntut maupun majelis hakim hadir dalam persidangan.
“Namun untuk saat ini dengan adanya pandemic Covid-19 tata cara persidangan mengikuti prosedure covid dengan memakai peralatan daring/teleconfrence, video Confrence yang kami lakukan demi kesehatan dan keselamatan bersama,” ungkap Muhammad Arif Fatony SH MH selaku Jurubicara Pengadilan Negeri Barru ditemui (19/6) di kantor PN Barru.
“Ini dilakukan sesuai dengan surat edaran Ketua Mahkamah Agung RI No 6 tahun 2020 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dalam tatanan normal baru pada point 5 serta juga sesuai dengan Nota Kerjasama antara Kejaksaan Agung RI dengan Mahkamah Agung terkait dengan penanganan kasus pidana di tengah pandemi Covid-19,” beber Fatony.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga semua sidang jika masih dalam masa pandemi Covid-19, yang bersangkutan berada di tempat masing-masing dan cara ini efektif mengurangi penyebaran virus corona, termasuk nantinya sidang mantan Kapolres Barru,” jelasnya.
“Dan bagi warga masyarakat yang ada kaitan dengan sidang ataupun ingin tahu informasi sidang juga dapat mengakses SIPP Pengadilan Negeri Barru,” kunci Fatony yang bakal pindah ke Pengadilan Negeri Sumenep dalam waktu dekat ini. (RIL/BSS)