Dua Terduga Pelaku Curanmor di Sinjai Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com – Kapolres Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si didampingi Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto H, S.Ik.,M.Si merelease secara live streaming dugaan Tindak Pidana Pencurian Motor (Curanmor) di Ruang Lobby Parama Satwika Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka NS (31), bersama IR (29), yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2020 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

“Tersangka yang berboncengan sedang melintas di depan rumah korban dan melihat ada sepeda motor terparkir dengan kunci masih tergantung di halaman rumah korban sehingga tersangka memutar balik motornya”, ucap Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah itu NS turun dari motor kemudian menyuruh IR pergi sambil menunggu di jembatan sekitar 100 meter dari rumah korban. Selanjutnya tersangka NS masuk ke halaman rumah dan mengambil motor korban lalu membawa ke rumahnya di daerah Camming Kabupaten Bone diikuti oleh IR dari belakang”, jelasnya.

Setelah itu, kata Kapolres bahwa tersangka NS dan IR kemudian membuka kap motor agar tidak dikenali oleh pemiliknya dan NS menyuruh IR menjual motor tersebut seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) namun motor tersebut hanya terjual seharga Rp. 1.500.000,- dan IR mendapat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Penangkapan bermula saat Tim Resmob bersama Timsus Polres Sinjai melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari di sejumlah tempat dan pada hari Jum’at (26/6/2020) sekitar pukul 13.00 wita, Timsus mendapat informasi bahwa pelaku berada di Kabupaten Bone sehingga Timsus melakukan penangkapan terhadap tersangka”, papar Kapolres.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 2 unit motor Suzuki Smash warna biru dan Honda Beat Street warna hitam dan untuk kedua tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e Yo pasal 55 KUHP”, terangnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolres Sinjai berharap kepada masyarakat Sinjai agar selalu berhati-hati memarkir motor di halaman rumah untuk mengunci motor dengan kunci stand atau kunci kaki agar tidak memberikan kesempatan kepada pelaku aksi kejahatan. (Sambar)

Berita Terkait

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah
Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’
Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba
Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin
FGD Bersama Pakar Hukum di Makassar, Professor dan Doktor Bahas Konsep ‘Dominus Litis’ Untuk Jaksa Sebagai Referensi Akademik
Tim Jagawana di Back Up Tim Resmob Polres Bantaeng, Amankan 1 Ekskavator di Kawasan Hutan Produksi Bonto Lojong
Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Berita Terkait

Selasa, 1 April 2025 - 21:36

Warga Digegerkan Penemuan Jasad Wanita di Pematang Sawah

Jumat, 21 Maret 2025 - 15:20

Jaksa Masuk Sekolah, KaSi Intelijen Kejari Bantaeng, Akhmad Putra Dwi SH: ‘Kenali Hukum dan Jauhi Hukuman’

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:30

Oknum ASN Kantor Camat Ujung Loe Ditangkap Lagi, Residivis Kasus Narkoba

Senin, 10 Maret 2025 - 17:02

Disaksikan Pejabat Pemkab dan PJU Polres, Kejaksaan Negeri Bantaeng Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

Jumat, 7 Maret 2025 - 14:53

Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Safari Ramadan Perdana Bersama Bupati Uji Nurdin

Berita Terbaru