Beritasulsel.com, Jakarta – Asyik pesta sabu dI Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (20/6) sekitar pukul 14.00 WIB, dua orang berinisial REP (24) dan YS (32) dimankan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.
Kapolres Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan mengatakan, terungkapnya peristiwa itu bermula ketika petugas patroli PJR Polda Meteo Jay sedang berpatroli mencurigai mobil jenis CR-Z yang parkir dibahu jalan Tol Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakut menuju res area.
Karena curiga terhadap kendaraan yang tidak mengalami kerusakan, petugas melakukan pemeriksaan, kemusian petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,7 gram dan HP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Petugas tersebut lalu menyerahkan keduanya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jakut,” ujar Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Selasa (23-06-2020).
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan narkoba tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.