Dua Penyalaguna Narkoba Diamankan Polres Metro Jakut

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beritasulsel.com, Jakarta – Asyik pesta sabu dI Tol Wiyoto Wiyono KM 14, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (20/6) sekitar pukul 14.00 WIB, dua orang berinisial REP (24) dan YS (32) dimankan Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara.

Kapolres Jakut Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan mengatakan, terungkapnya peristiwa itu bermula ketika petugas patroli PJR  Polda Meteo Jay sedang berpatroli mencurigai mobil jenis CR-Z yang parkir dibahu jalan Tol Wiyoto Wiyono, Penjaringan, Jakut menuju res area.

Karena curiga terhadap kendaraan yang tidak mengalami kerusakan, petugas melakukan pemeriksaan, kemusian petugas menemukan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 0,7 gram dan HP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Petugas tersebut lalu menyerahkan keduanya ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jakut,” ujar Kapolres di Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Selasa (23-06-2020).

Hingga kini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui dari mana para pelaku mendapatkan narkoba tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Berita Terkait

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib
Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa
4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng
Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case
Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Junior Tersinggung Akibat Ditampar Senior saat Ikut Basic Training HMI, KAJATI SULSEL Selesaikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Kasus Pencurian Kantong Plastik di Pasar Sentral Pekkae Barru, Diselesaikan KEJATI SULSEL Lewat Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi SH MH: “Penetapan Status Tersangka Korupsi di Dinas Pertanian dan Peternakan”

Berita Terkait

Minggu, 23 Februari 2025 - 20:17

Diduga Jadi Korban Penipuan Online, Dana Rp 240 Juta Milik RSUD Madising Pinrang Raib

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:19

Warga Kelurahan Onto Bantaeng Geger, Ada Bayi Ditemukan Dalam Kondisi Sudah Tidak Bernyawa

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:34

4 Orang Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Seruni, Diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Bantaeng

Jumat, 21 Februari 2025 - 12:51

Professor Topo Santoso: Penegakan Hukum dan Sistem Peradilan di Indonesia, Jaksa adalah Master Of The Case

Selasa, 18 Februari 2025 - 22:12

Pria Paruh Baya di Selayar Aniaya Mantan Istri, KEJATI SULSEL Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif

Berita Terbaru

Pemkot Parepare

Hermanto Hadiri Coffee Morning dan Olahraga bersama Forkopimda

Minggu, 23 Feb 2025 - 20:51

Pemkot Parepare

Hermanto Resmi Buka Musyawarah Cabang DPC II Hiswana Migas Parepare

Minggu, 23 Feb 2025 - 09:58