Beritasulsel.com – Dua orang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan oleh Tim Crime – Fighter Unit Resmob Satreskrim Polrles Pinrang, Rabu (04/03/2020).
Kedua pria tersebut, kata Kasat Reskrim, AKP Dharma, berinisial RA alias Ummang (18), warga Jalan Beruang Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang. HE alias Bombong (23), warga Kampung Panre Bassie, Kecamatan Watang Sawitto.
Keduanya diamankan karena diduga telah mencuri alat pertukangan pada hari Minggu 10 November 2019, di Jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya hanya Ummang yang kita amankan. Namun saat diintrogasi, Ummang mengaku melakukan aksinya bersama rekannya yakni Bombong. Bombong akhirnya kita amankan juga,” ucap Dharma.
Kedua pelaku mengaku melakukan aksinya dengan sasaran rumah kosong yang masih dalam tahap pembangunan. Pelaku mencuri alat alat milik tukang yang tersimpan di dalam rumah tersebut.
Kini kedua pelaku telah diamankan bersama barang bukti diduga hasil curiannya antara lain, 7 unit gerobak warna merah merek Arco, 1 unit gerobak warna ungu merek Arco, 5 unit mesin pompa air merek shimizu, 2 dua unit mesin gerinda merek modern.
“1 unit mesin bor merek maktec, 1 uniit mesin mesin serut kayu merek moder, 1 buah gunting pemotong besi dan 1 unit mesin alkom merek Ikeda,” pungkas Dharma. (hs/bss)