Beritasulsel.com – Kapolsek Lembang, AKP Gatot Yani, bersama beberapa personelnya diback up team CRIME-FIGHTERS Satreskrim Polres Pinrang telah mengamankan dua orang pria berinisial RE (40), dan SA (35).
Kedua pria tersebut adalah warga Kampung Baru, Dusun Tallu Banua Bakaru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang. Mereka diamankan Minggu malam (12/04/2020).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Dharma Praditya Negara kepada wartawan mengatakan, keduanya diamankan karena diduga telah mencuri sapi milik seorang warga berinisial TA (42) pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekitar pukul 13.00 wita
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal itu sesuai laporan polisi yang dilaporkan oleh TA ke Polisi pada tanggal 11 April 2020,” ungkap Dharma, Senin (13/04/2020)
Setelah diamankan dan diintrogasi, kata Dharma, RE dan SA mengaku bahwa pada tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 13.00 wita, jerat rusa yang ia pasang menjerat dua ekor sapi milik korban TA.
“Dan pada saat itu keduanya kedapatan oleh TA. Keduanya lalu meminta kepada TA agar hal tersebut diatur secara kekeluargaan namun TA mengatakan, ‘setelah semua sapi saya ada'” ucap Dharma
“Permasalahan tersebut sempat dimediasi oleh pemerintah setempat namun tidak menemui titik terang sehingga TA melaporkan kejadian itu ke Polsek Lembang,” sambungnya.
Kini RE dan SA diamankan di Mapolsek Lembang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Editor: Heri Siswanto